PROBATAM.CO, JAKARTA – Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea jengkel lantaran pertanyaannya tak dijawab oleh ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.
Dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4), Hotman mulanya mengaku bingung dengan keterangan yang disampaikan Budiawan.
Hotman menilai keterangan Budiawan sudah melebihi ahli hukum. Padahal, kapasitasnya sebagai ahli ekonomi. Ia lantas melontarkan pertanyaan kepada Budiawan yang menurutnya telah menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindak pidana korupsi, melanggar UU APBN, dan tidak meminta persetujuan DPR dalam pembagian bansos.
Hal itu kemudian dijadikan dasar agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.
“Pertanyaannya apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan oleh karena Jokowi melanggar UU Korupsi, melanggar UU bansos maka pemilu harus dibatalkan dan diulang,” kata Hotman.
Sementara itu, kata dia, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri tidak menjadi pihak yang berperkara dalam sidang sengketa Pilpres kali ini.
“Boleh tidak MK menyatakan itu penyebab harus dibatalkan Pemilu. Terima kasih,” tanya Hotman.
Namun, Budiawan tak menjawab pertanyaan Hotman. Budiawan hanya mengatakan bahwa ada banyak kejahatan yang hingga kini belum diusut.
“Apakah ini nanti ada yang diusut? Ya nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan. Apakah pelanggaran-pelanggaran UU, dugaan pelanggaran UU ini apakah akan ditindak lanjuti untuk mengusut secara pidana. Tetapi dalam hal ini, pelanggaran ini untuk kepentingan bansos dan untuk kepentingan pemilu,” kata Budiawan.
Budiawan menegaskan sidang sengketa Pilpres ini digelar agar MK menilai legal atau tidaknya bansos yang dikucurkan jelang Pemilu 2024.
“Bansos adalah jelas seperti saya uraikan bahwa itu adalah untuk kemenangan paslon,” ujarnya.
Hotman lantas berbicara kepada Ketua MK Suhartoyo bahwa pertanyaannya belum dijawab oleh Budiawan.
“Majelis, pertanyaan Hotman Paris belum dijawab. Apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau. Mohon belum dijawab majelis, tolong dijawab,” kata Hotman.
Disentil Ketua MK
Suhartoyo pun menanyakan kepada Budiawan apakah akan menjawab pertanyaan Hotman tersebut. Namun, Budiawan menyerahkan kepada Mahkamah. Ketua MK Suhartoyo pun menyentil Hotman agar tidak memaksakan ahli untuk menjawab.
“Tidak usah terlalu semangat,” tegur Suhartoyo kepada Hotman.
“Ahli juga tidak dipaksakan untuk menjawab apalagi untuk sama yang diinginkan,” imbuhnya.
Hotman meminta agar Budiawan konsekuen dengan keterangan yang dilontarkan di muka persidangan, tak hanya sekadar omong-omong belaka.
“Iya tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan,” ucap Suhartoyo.
“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya jangan cuma omon-omon,” jawab Hotman.
“Anda tidak bisa memaksanya seperti itu,” kata Suhartoyo.(*/Del)
sumber: cnnindonesia