Kuasa Hukum kubu 02 Prabowo Gibran, Otto Hasibuan menyebut akan membuktikan tuduhan kecurangan dalam Pilpres 2024 dalam sidang PHPU.(Foto: cnnindonesia)

Kubu Prabowo Tuding Balik Kubu Ganjar Curang: Kami Buktikan di Sidang

PROBATAM.CO, JAKARTA – Kuasa Hukum kubu 02 Prabowo Gibran membantah melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024. Menurutnya, kubu 03 Ganjar-Mahfud yang justru melakukan kecurangan.

Dia pun berani membuktikan tuduhannya itu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Hal itu disampaikan Otto dalam sidang PHPU agenda mendengar tanggapan pihak terlapor, pihak terkait dan Bawaslu di Gedung MK, Kamis (28/3/24).

“Kami sebagai kuasa hukum Prabowo Gibran menyatakan dengan tegas dan membantah hal itu tidak benar tetapi justru para pemohon lah pihak memohonlah yang melakukan kecurangan tersebut dan kami akan buktikan dalam persidangan ini nantinya,” kata Otto.

Otto menganggap apa yang disampaikan dalam permohonan kubu 03 penuh narasi dan asumsi yang terkesan untuk menggiring opini seakan-akan kekalahan dari para pemohon adalah karena adanya kecurangan pemilu.

Dia menyebut narasi-narasi yang dikembangkan seolah olah Prabowo Gibran menang karena adanya bansos yang gencar diberikan jelang pencoblosan 14 Februari 2024.

“Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia dan menafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas,” ujarnya.

“Karena rakyat Indonesia memilih Prabowo Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.

Menurutnya, pilihan yang dijatuhkan banyak warga kepada Prabowo-Gibran berdasarkan hati nuraninya.

“Jadi kalau dituduhkan dan rakyat dituduh memilih karena adanya bansos karena adanya kecurangan itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia yang memilih Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai,” tutur dia.

Ganjar dan Anies menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.(*/Del)






sumber: cnnindonesia