PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Tidak hadir panggilan pertama dengan alasan dinas, Tim Penyidik Satreskrim Polres Bintan segera layangkan panggilan kedua kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang,.
Hasan, Mantan Camat Bintan Timur yang belakangan santer , Hasan merupakan orang dekat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ia dipanggil penyidik kepolisian, untuk diperiksa sebagai saksi, terkait permasalahan surat lahan di wilayah Kabupaten Bintan.
Informasi diperoleh, Pj Walikota Tanjungpinang dan juga Kadis Kominfo Pemprov Kepri ini telah dipanggil oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan melalui surat panggilan pertama untuk datang memberikan keterangan terkait permasalahan lahan di Bintan, pada Senin (25/3/2024) kemarin.
Namun dengan alasan dinas, Hasan tidak bisa hadir sesuai jadwal pemanggilan penyidik Polres Bintan tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Riky Ismoyo, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membebenarkan terkait sudah adanya pemanggilan pertama terhadap Pj Walikota Tanjungpinang sebagai saksi terkait pemalsuan surat lahan dimaksud.
“Pj Wali Kota Tanjungpinang tidak bisa hadir dikarenakan alasan sedang dinas. Nanti kita akan layangkan surat pemanggilan kedua yang direncanakan pada minggu depan,” kata Iptu Alson ketika dikonfirmasi media melalui sambungan ponsel, Selasa (26/3/2024).
Disinggung, bagaimana kalau panggilan kedua terhadap Pj Walikota Tanjungpinang tersebut nantinya juga tidak hadir ? Apakah ada panggilan ketiga atau upaya paksa dari penyidik Polres Bintan kepada Hasan nantinya?
“Nanti kita lihat perkembangannya. Yang jelas, Pj Walikota Tanjungpinang tersebut tidak hadir panggilan pertama, bukan berarti mangkir, karena ada alasan dinas,”ucap Iptu Alson.
Sementara, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengomentari soal kabar pemeriksaan dirinya di Polres Bintan, terkait dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.
Kabar pemeriksaan Hasan di Polres Bintan itu telah beredar di kalangan wartawan sejak Senin (25/3/2024) kemarin. Ketika ditemui sejumlah awak media di halaman Kantor Kejati Kepri, Hasan membenarkan rencana pemeriksaan itu.
Ia menyebut kasus itu terjadi saat ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur, di Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu. “Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat. Paling dimintai keterangan,” kata Hasan singkat, Senin (25/2024)
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di KM.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024.
“Benar, kami telah menerima SPDP terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo pada tanggal 19 Maret lalu,” kata Andi Akbar pada awak media.
Namun, Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan.
“Saat ini kami masih mempelajari SPDP yang telah diterima. Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.
Informasi diperoleh, PT Expasindo diketahui memiliki lahan seluas 100 hektar di KM.23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan yang akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan.
Namun, saat ini lahan itu menjadi polemik karena adanya tumpang tindih atas kepemilikannya, sehingga penyidik Polres Bintan melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah adanya laporan pihak korban.
Sejauh ini belum diketahui sejauh mana proses penyelidikan dugaan kasus ini, termasuk jumlah kerugian materi yang dialami pihak korban. (hkc)
sumber: harianhaluankepri.com