PROBATAM.CO, Lingga – Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lingga Iman Arifandy menegaskan PWI Lingga telah berkordinasi dengan PWI Kepri dan PWI Pusat yang pada intinya untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum pada wartawan yang mengalami pengusiran oleh pihak KPU Lingga pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU Lingga.
’’Apabila di minta PWI siap memberikan pendampingan sebab sikap menghalangi-halangi, mengusir atau menutup akses terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas-tugas jurnalistik adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat public apalagi ini menyangkut kepentingan umum ,” tegasnya.
Redaktur Media Selingga.com ini juga mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan sebab dalam melaksanakan tugasnya Jurnalis mendapat perlindungan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
“Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya oleh karena itu kita sangat menyangkan sikap dari KPU Lingga padahal selama ini hubungan berjalan sangat baik,” tambahnya.
Terkait belum adanya tangapan permasalah pengusiran wartawan pada saat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU Lingga Iman mengaku sudah berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum hal ini sebab agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di bumi bunda tanah melayu.
‘’Pengusiran yang terjadi ini masuk dalam kategori kekerasan yang di alami pers dan ini melanggar pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.’’ Terang Iman (oni)