PROBATAM.CO, Karimun– Rutan Karimun melaksanakan acara sosialisasi layanan E-Berpadu kepada keluarga warga binaan yang berstatus tahanan di Aula Sahardjo Rutan Karimun, Jumat (23/2/2024).
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan keluarga tahanan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam mendapatkan surat izin besuk dari pihak yang menahan tanpa perlu datang ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Pemateri dalam kegiatan ini adalah pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua dan Wakil Ketua serta rombongan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
” Selain Sosialisasi kegiatan ini juga diisi dengan tanya jawab dan praktek langsung pengisian layanan E-Berpadu,” kata Kepala Rutan Karimun, Arjiunna.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
Statement Karutan Karimun : Aplikasi e-berpadu ini sangat bermanfaat bagi keluarga Tahanan untuk mengurus surat izin besuk karena tidak perlu datang ke Pengadilan dan hanya mengisi form di aplikasi dan sangat mudah untuk digunakan.
“Bagi yang tidak memiliki HP android, tetap bisa dilayani secara manual,” ujarnya. (Hel)