Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (foto: suaracom)

Yusril Minta Dugaan Pilpres Curang Bawa ke MK Bukan Angket, Said Didu: Jangan Anggap Kami Bodoh

PROBATAM.CO, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu ikut mengomentari pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra terkait hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sebelumnya Yusril menyatakan untuk menyalurkan penyelesaian atas ketidakpuasan pelaksanaan Pemilu, khususnya Pilpres, pihak yang tidak puas bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu karena kewenangan Pemilu sepenuhnya berada di tangan KPU.

Said Didu pun menyentil pernyataan Yusril dalam video yang dibagikannya tersebut. Pada cuitannya, Said menyinggung perkara cawe-cawe pemerintah dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

“Prof @Yusrilihza_Mhd yth, dan rakyat juga bisa katakan kenapa pemerintah ikut cawe-cawe dalam Pemilu/Pilpres? Itu yg mau diangketkan.” cuitnya di akun X @msaid_didu, Jumat (23/2/2024).

“Janganlah Pak Yusril anggap kami semua bodoh,” sentil Said Didu.

Pada video itu, Yusril yang merupakan Tim TKN Prabowo-Gibran membahas soal hak angket yang digulirkan PDIP melalui DPR. Menurutnya, hak angket yakni kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah

“Nah, pemerintah bisa bilang kenapa kami diangket. Kan yang melaksanakan Pemilu kan KPU. UUD 45 menyatakan KPU sebuah lembaga yang mandiri, independen. Pemerintah nggak ikut campur,” ungkap Yusril.

Meski demikian, ia tak mempermasalahkan jika DPR melakukan investigasi terkait dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pemilu atau Pilpres. Akan tetapi hak angket hanya memberikan rekomendasi.

“Tapi bisa saja DPR melakukan investigasi, Presiden ada cawe-cawe nggak, misalnya begitu. Silakan aja diselidiki dan kalau sekiranya angket itu menyatakan cukup alasan ada pelanggaran. Hak angket itu kan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk mengambil satu tindakan,” sebut Yusril.

“Tapi apakah hasil angket itu akan menggugurkan hasil Pemilu? Apalagi hasil Pemilu itu diputus oleh Mahkamah Konstitusi, sama sekali tidak menggugurkannya,” imbuh dia.

Diketahui, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR. (*/Del)
















sumber: suaracom

Print Friendly, PDF & Email