Kejagung menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT TImah tahun 2015-2022 yakni Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Business Development PT Refined Bangka Tin. (foto:cnnindonesia)

Kejagung Ungkap Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah

PROBATAM.CO, JAKARTA – Kejagung RI mengungkap peran 2 Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) selaku tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan kedua tersangka baru itu merupakan Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah selaku Direktur Business Development dari PT RBT.

Berdasarkan perannya, Kuntadi menjelaskan, Suparta dan Reza selaku jajaran direksi PT RBT melakukan inisiasi pertemuan untuk menjalin kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018.

Pertemuan dilakukan dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 yang berinisial MRPT alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 yakni EE alias EML untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal.

“Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (21/2/24).

Setelahnya, kegiatan penambangan ilegal disetujui dan dibalut tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian palsu. Lewat perjanjian itu, kata dia, dibuat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

Kuntadi mengatakan keempat tersangka itu kemudian membuat perusahaan boneka untuk digunakan sebagai pelaku tambang ilegal dengan dalih pemasok biji timah.

“Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah,” kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 11 orang tersangka terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah di Bangka Belitung. Selain itu Kejagung juga turut menetapkan 1 tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Dua tersangka dari PT Timah yang sudah ditahan adalah MRPT alias RZ selaku Direktur Utama periode 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan periode 2017-2018.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu,” jelasnya.(*/Del)









sumber: cnnindonesia

BACA JUGA

Total Rp 44,7 Miliar, Ini Rincian Uang Hasil Pemerasan SYL untuk Keluarga hingga Partai Nasdem

Probatam

Otak Judi Online Jaringan Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Rp356 M

Probatam

Kejagung Periksa 10 Pegawai PT Antam di Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Probatam

PT DKI Tambah Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Bui

Probatam

SYL Minta Jokowi, Ma’ruf Amin, hingga JK Jadi Saksi Meringankan

Probatam

Hari Ini Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel

Probatam