Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (Foto: detikcom)

Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-13 Kasus Korupsi Komoditas Timah

PROBATAM.CO, JAKARTA  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka baru tersebut langsung ditahan.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang saksi ini, dikaitkan dengan keterangan saksi yang lain dan alat bukti yang lain, maka Tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Kedua tersangka baru tersebut adalah SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Dengan demikian saat ini total jumlah tersangka menjadi 13 orang, termasuk 1 orang tersangka kasus perintangan penyidikan.

Usai ditetapkan tersangka, kedua tersangka langsung ditahan penyidik. Kuntadi mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama selama 20 hari ke depan dihitung sejak hari ini.

Peran Tersangka

Awalnya pada tahun 2018 diduga SP dan RA sebagai direksi PT RBT telah menginisiasi pertemuan dengan PT Timah yang diwakili MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah (keduanya telah berstatus tersangka). Pertemuan tersebut untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Usai pertemuan tersebut dibentuk perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah terdapat kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” kata Kuntadi.

Selanjutnya untuk memasok kebutuhan biji timah, SP dan Sdr. RA bersama-sama dengan MRPT dan EE menunjuk 7 perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

“Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk 7 perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA,CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat perintah kerja (SPK) kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah,” ujarnya.

Sementara itu kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu, total ada 13 tersangka dalam kasus ini. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

(*/Del)


























sumber: detikcom

Print Friendly, PDF & Email