PROBATAM.CO, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Tiban Global kepada suami sah korban berinisial N yang berdomisili di Perumahan Villa Sampurna pada tanggal 18 Februari 2024.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 12 Februari 2024 sekitar pukul 06:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial SA, korban merupakan pejalan kaki yang ditabrak oleh pengendara sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam BP 4365 FR.
Kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit Badan Pengusahaan Kota Batam dan mendapatkan perawatan intensif selama 7 hari pada bagian kepala dan tubuh. Tepat pada tanggal 17 Februari 2024 korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan suami sah korban yang berinisial N yang berdomisili di Perumahan Villa Sampurna.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
“Korban kecelakaan yang mengalami luka-luka sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan maksimal sebesar Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan diserahkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Wanda.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
“Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)