Foto :Kasat Reskrim Polres Lingga AKP IDRIS, S.E. Sy.,M.H gelar konferensi pers ungkap perkara (f-oni)

Polres Lingga Berhasil Bekuk Tersangka Penyebar Video Porno Di Jakarta

PROBATAM.CO,Linggsa – IM (40) Warga Kabupaten Bintan hanyan dapat tertunduk lesu, pria yang sehari – hari bekerja serabutan ini akhirnya harus menyerah pada anggota Satreskrim Polres Lingga yang melakukan pengejaran  hingga sampai Tanjung Duren, Jakarta Barat.

’’IM diduga telah melakukan pemerasan pada perempuan asal Lingga dengan mengancam menyebarkan video porno korban.’’ Ujar Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP IDRIS, S.E. Sy.,M.H Senin (12/2/2024).

Menurut mantan  Kapolsek Daek – Lingga ini,  korban dan pelaku ini sama-sama kenal dan memiliki hubungan berpacaran, namun korban ini telah memiliki suami. Korban dan tersangka ini kenal pertama kali melalui akun  Facebook, yang mana mereka ini menjalin hubungan secara diam-diam dan bertemu di salah satu hotel di Dabo Singkep.

’’ Tersangka merayu korban untuk berhubungan badan dan korban pun mengiyakan keinginan pelaku, namun setelah berhubungan badan pelaku secara diam-diam foto dan video korban tanpa busana, korban pun mengetahui meminta pelaku untuk menghapus foto dan video tersebut,” ujar AKP Idris.

Namun selang beberapa lama setelah korban dan pelaku tidak bertemu dan hanya berkomunikasi melalui handphone. Tersangka sering meminta uang kepada korban dan tersangka mengancam jika tidak dikirim uang maka foto dan video korban akan disebar dan nama baik korban akan buruk di masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga ini.

Merasa terancam korban akhirnya sering mengirimkan uang pada pelaku dengan total Rp 11 juta rupiah. Namun pelaku ternyata tetap menyebarkan foto dan video korban di medsos bertujuan untuk mencemarkan nama baik korban dikarenakan tersangka tidak mendapatkan apa yang diinginkan .

’Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun.’’ tegas Kasat.

Kini IM sudah di amankan di Mapolres Lingga untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter Satreskrim) Polres Lingga mengaku harus bekejar-kejaran dengan IM karena pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini berpindah-pindah tempat dan kota hingga akhirnya berhasil di bekuk di Tanjung Duren, Jakarta Barat. (oni)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Kwarcab Lingga Gelar Perkemahan Di Embung Bukit Tumang

Jhony

Siswa SMA N 1 Kepulauan Posek Terima Bantuan Transportasi Laut

Jhony

Kepala BPJS Tenagakerja Tanjungpinang Dampingi Kunker  Gubernur Ansar ke Lingga

Jhony

Kesultanan Riau-Lingga Anugerahi Kapolda Kepri Gelar Adat Dato’ Perdana Satya Buana

Jhony

13 Nelayan Lingga Kembali Kumpul dengan Keluarga Setelah Ditahan Malaysia

Jhony

Polres Lingga Memberikan Pelayanan Terbaik dan Tulus Tanpa Pungli

Jhony