Foto :Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K gelar konferensi pers . (f-oni)

Oknum Pemilik dan Pembina  Pondok Pesantren Kompak Cabuli 9 Santriwati

PROBATAM.CO, Lingga – RS (22) Pemilik Pondok Pesantren dan RE (52) Pembina Pondok Pesantren diamankan pihak berwajib. Ayah dan Anak yang di ketahui sebagai Pengasuh Yayasan Pondok Hutan Tahriz Halimatussa’Diya’ yang beralamat di Jalan Air Panas, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga di bekuk Tim Satreskrim Polres Lingga karena diduga telah mencabuli  9 orang Santriwati.

’’ Keduanya kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindakkan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur.’’ terang Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K dalam Konferensi pers di Polres Lingga yang di dampinggi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP IDRIS, S.E. Sy.,M.H Senin (12/2/2024).

Mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menerangkan RS yang merupakan pemilik Pondok Pesantren melakukan persetubuhan atau mencabuli 3 orang santriwati sedangkan RE yang merupakan Pembina diduga telah mencabuli 7 orang satriwati.

’’ Modus untuk tersangka RS menjanjikan kepada korban memberikan nilai tinggi dan membantu para korban dalam proses belajar mengajar, pelaku juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau. Selain itu, pelaku menjanjikan pada para korban meminjamkan handphone, karena di lokasi pesantren tersebut tidak ada sinyal,” ujar Kapolres Lingga.

Ditambahkan mantan Kabagops Polres Kendari ini,  sementara untuk modus tersangka RE  yang merupakan pembina di pondok pesantren tersebut, sering mendatangi para korbannya berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren tersebut dengan alasan memberikan vitamin dan sejumlah uang kepada korban. “Disitulah tersangka melakukan pencabulan,” tambahnya.

Menurut Kapolres, dari 3 orang korban RS dan 7 orang korban RE ada satu orang satriwati yang menjadi koran keduanya sehingga total korban atas perbuatan  Pemilik dan Pembina Pengasuh Yayasan Pondok Hutan Tahriz Halimatussa’Diya’ menjadi 9 orang, polisi sampai saat ini masih mendalami kasus ini sebab pencabulan yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2019.

 “Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, paling lama 15 tahun, Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun.’’ tambah AKBP Robby Topan Manusiwa. (oni)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Danpuslatpur Marinir 9 Dabo Singkep Buka Kegiatan Rakercab Pramuka Lingga

Jhony

Kwarcab Lingga Gelar Perkemahan Di Embung Bukit Tumang

Jhony

Siswa SMA N 1 Kepulauan Posek Terima Bantuan Transportasi Laut

Jhony

Kepala BPJS Tenagakerja Tanjungpinang Dampingi Kunker  Gubernur Ansar ke Lingga

Jhony

Kesultanan Riau-Lingga Anugerahi Kapolda Kepri Gelar Adat Dato’ Perdana Satya Buana

Jhony

13 Nelayan Lingga Kembali Kumpul dengan Keluarga Setelah Ditahan Malaysia

Jhony