Jampidsus Minta Kajati Riau Usut Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil

PROBATAM.CO, Jakarta– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Permintaan itu disampaikan oleh Jampidsus Kejagung RI, dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.

Dikonfirmasi riausatu.com, Selasa (6/2/2024) pagi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, membenarkan keberadaan surat Jampidsus Kejagung dimaksud.

“Info ini sedang dalam tahap klarifikasi, pengumpulan informasi.. Masih proses klarifikasi validasi laporannya, bang,” jawab Imran Yusuf, melalui pesan WhatsApp.

Seperti diberitakan media siber ini, sebenarnya pada September 2023 Kejati Riau sudah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, atas laporan pengaduan masyarakat dan LSM.

Tiga di antaranya kasus dugaan penyalahgunaan jabatan Bupati Rohil, Afrizal Sintong: pertama bantuan CSR dari Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 sebesar Rp500 juta, diduga digunakan untuk modal usaha pribadi anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan.

Kedua, bantuan dana hibah sebesar Rp400 juta untuk Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Rohil tahun 2022, diduga dialokasikan untuk biaya politik anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan; SPj (Surat Pertanggung Jawaban) diduga dimanipulasi.

Ketiga, bantuan dana hibah pada APBD Rohil tahun 2022 sebesar Rp600 juta kepada GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Rohil yang diketuai Sanimar, istri Bupati Rohil Afrizal Sintong, di mana SPJ diduga fiktif.

Terpisah, Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Nurul Huda, menyampaikan kekecewaan atas sikap Aspidsus Kejati Riau, terkait pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Rohil, Afrizal Sintong.

“Sesuai surat permintaan informasi dugaan korupsi (Bupati Rohil) dari Aspidsus Kejati Riau, Senin (5/2/2024) pukul 14.00, saya datang ke ruang Pidsus Kejati Riau, tapi sampai pukul 17.30, Aspidsus tidak datang. Sungguh, jelas kami kecewa,” pungkasnya. (*)

sumber : riausatu.com

Print Friendly, PDF & Email