PROBATAM.CO, JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu 2024) segera diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari pemungutan suara, Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menyalurkan hak pilihnya.
Untuk itu, masing-masing Pemilih perlu mengetahui sudah terdaftar di TPS mana saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 nantinya. Lantas, bagaimana cara cek sudah terdaftar di TPS mana saat Pemilu 2024? Dan bagaimana cara melihat lokasi atau alamat TPS Pemilu 2024?
Cara Cek Kita Terdaftar di TPS Mana
Untuk mengecek kita sudah terdaftar di TPS mana saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Info KPU pada menu Cek DPT Online. Berikut petunjuk langkah-langkahnya:
- Buka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Lalu klik tombol “Pencarian”
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
– Untuk informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
– Untuk informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah - Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Jika lokasi TPS mana kita terdaftar sudah diketahui, Pemilih dapat mendatangi lokasi TPS tersebut pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk melakukan pencoblosan. Berikut petunjuk mencoblosnya:
Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut::
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari pemungutan suara secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Langkah-langkah Pencoblosan Pemilu 2024:
- Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
- Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
- Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama Pemilih;
- Setelah dipanggil, Pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik pemungutan suara untuk melakukan pencoblosan;
- Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
- Sebelum meninggalkan TPS, Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.(*/Del)
sumber: detikcom