KPK resmi menahan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta. (Foto:cnnindonesia)

Babak Baru Korupsi Kemnaker, Politikus PKB Bali Ditahan KPK

PROBATAM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Reyna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Adapun aksi korupsi itu diduga dilakukan Reyna saat menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI periode 2011-2015.

“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/24).

Alex menambahkan dalam kasus ini pihaknya turut menahan I Nyoman Darmanta selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Reyna dan Nyoman, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda.

Lebih lanjut, Alex menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan sosok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang sedang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Diketahui kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Presiden SBY.

“Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini, karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis,” jelasnya.

Alex menjelaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak 2019, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

“Ini perkara lama sebetulnya dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau enggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama dua tahun, ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia juga tempus delicti-nya,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 dan mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar. (*/Del)







Sumber: cnnindonesia

BACA JUGA

Total Rp 44,7 Miliar, Ini Rincian Uang Hasil Pemerasan SYL untuk Keluarga hingga Partai Nasdem

Probatam

Otak Judi Online Jaringan Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Rp356 M

Probatam

Kejagung Periksa 10 Pegawai PT Antam di Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Probatam

PT DKI Tambah Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Bui

Probatam

SYL Minta Jokowi, Ma’ruf Amin, hingga JK Jadi Saksi Meringankan

Probatam

Hari Ini Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel

Probatam