Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Surakarta membatalkan sita eksekusi lahan Sriwedari di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. (foto: cnnindonesia)

Gibran Menang Gugatan, PN Surakarta Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

PROBATAM.CO, SOLO –  Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Surakarta membatalkan sita eksekusi lahan Sriwedari di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

Pembatalan tersebut menjadi dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengklaim kepemilikan lahan 9,98 hektare di pusat Kota Solo itu.

PN Surakarta membatalkan sita eksekusi dengan melalui surat Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor: 31/Pdt.G/2011/PN.Ska juncto Nomor: 87/Pdt/2012/PT.Smg juncto Nomor: 3249 K/Pdt/2012.

Surat tersebut dibacakan Juru Sita Khusus PN Kelas I A Surakarta, Sumardi dan Panitera PN Surakarta, Asep Dedi Suwasta di kawasan Sriwedari di hadapan petinggi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, Rabu (6/12/23).

“Surat ini menegaskan sita terhadap obyek Sriwedari ini telah diangkat berdasarkan putusan kasasi,” kata Asep.

Asep menjelaskan surat tersebut diterbitkan atas putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait Sengketa Tanah Sriwedari. Permohonan Kasasi dilayangkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melawan 11 orang ahli waris RMT Wirjodiningrat tersebut dikabulkan MA.

Dalam putusan kasasi tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo menindaklanjuti putusan kasasi dengan membatalkan sita eksekusi.

Asep mengatakan dengan adanya pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

“Mengenai pemanfaatannya dan hal-hal yang lain, tanyakan ke Pemkot sendiri sebagai pihak pemohon,” katanya.

Asep membeberkan Pemkot Solo tak hanya menggugat putusan sita eksekusi terhadap lahan Sriwedari. Mereka juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA nomor 3249 K/Pdt/2012 yang memenangkan ahli waris Wirjodiningrat.

“Kasasi diangkat, PK-nya ditolak,” katanya.

Jaksa Pengacara Negara, DB Susanto menjelaskan pihaknya mulai terlibat dalam sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat sejak tahun 2021.

Pada saat itu, ahli waris RMT Wirjodiningrat sudah mengantongi surat perintah sita eksekusi atas lahan Sriwedari dari PN Surakarta.

Pemkot mengklaim sebagai pemilik sah lahan Sriwedari berdasarkan empat Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo.

“Kami mempunyai bukti hak pakai yang terletak di lahan Sriwedari. HP 46, kemudian 0026, 40, dan HP 41. dari dasar itulah kita mengajukan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta itu.

Pemkot menggugat surat perintah eksekusi lahan Sriwedari ke PN Surakarta. Gugatan tersebut tidak diterima. Pihaknya kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Lagi-lagi upaya hukum dari Kejari tidak dapat diterima.

Upaya Pemkot baru membuahkan hasil setelah melakukan kasasi ke MA. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu mengabulkan gugatan dari Pemkot Solo.

“Putusan MA intinya mengabulkan perlawanan kami yang intinya menyatakan tidak sah penetapan sita eksekusi yang dilakukan PN Surakarta pada saat itu,” katanya.

Sekda Kota Solo, Budi Murtono mengatakan dengan dicabutnya perintah sita eksekusi tersebut, Pemkot akan memaksimalkan pemanfaatan lahan Sriwedari. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot sendiri nyaris tidak mengalokasikan anggaran untuk kawasan tersebut selain perawatan seadanya.

“Intinya Pemkot Surakarta pasti akan memanfaatkan lahan itu dengan sebaik-baiknya karena kepemilikan lahan itu sudah jelas,” kata Budi.

Tanggapan Ahli Waris RMT Wirjodiningrat

Dihubungi terpisah, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman tidak mempermasalahkan dicabutnya surat perintah sita eksekusi lahan Sriwedari.

Pasalnya, pencabutan surat tersebut tidak serta-merta mencabut hak ahli waris RMT Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan.

“Pengangkatan sita itu tidak ada dampak hukumnya terhadap status kepemilikan tanah sriwedari yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia menyebut kliennya secara sah memiliki lahan Sriwedari setelah lebih dari 50 tahun bersengketa dengan Pemkot Solo. Dasarnya, Putusan MA nomor 3249 K/Pdt/2012. Mengutip putusan tersebut, MA menetapkan lahan Sriwedari seluas 9,98 hektar merupakan barang peninggalan RMT Wirjodiningrat yang belum dibagi waris.

Pemkot telah berulang kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Namun tak sekalipun permohonan PK dari Pemkot dikabulkan.

Anwar bahkan menuding Pemkot memalsukan empat Sertifikat Hak Pakai di lahan sengketa Sriwedari. Pasalnya, empat SHP tersebut diterbitkan setelah MA memutuskan lahan Sriwedari milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

“Artinya pengangkatan sita eksekusi itu diajukan dengan dasar bukti palsu,” katanya.

Anwar memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat. salah satunya dengan mengajukan kembali perlawanan eksekusi lahan Sriwedari.

“Kedua, kita minta kepada polisi untuk bertindak tegas. Artinya ada tindak pidana di situ,” kata Anwar merujuk pemalsuan sertifikat yang ia tudingkan kepada Pemkot Solo.

Selain itu, Anwar juga menuding Pemkot telah melakukan upaya penegakan hukum alias obstruction of justice. Ia mengatakan kliennya seharusnya bisa memanfaatkan lahan Sriwedari sesuai putusan MA tahun 2012.

“Proses hukum ini sudah incracht, sudah tidak ada upaya hukum tapi masih tidak menghargai hak-hak rakyat. hak-hak masyarakat,” katanya.

Kajari Kota Solo sekaligus Jaksa Pengacara Negara, D.B. Susanto enggan memberi jawaban tegas saat dikonfirmasi mengenai tudingan pemalsuan sertifikat yang dilontarkan Anwar.

“Terkait statement ahli waris yang mengatakan Sertifikat Hak Pakai ini diterbitkan setelah putusan 2012 incracht, saya tidak akan membahas di materi tersebut,” katanya.

Namun, Susanto memastikan pihaknya siap meladeni jika nantinya ahli waris RMT Wirjodiningrat melakukan perlawanan hukum.

“Adapun upaya hukum yang akan dilakukan ahli waris itu adalah sepenuhnya hak mereka,” katanya.

“Mungkin mereka merasa punya hak, ya kami juga punya hak. Nanti akan kita dalilkan dalam argumentasi kita di pengadilan seandainya benar-benar akan menggugat,” lanjut Susanto. (*/Del)

Sumber: cnnindonesia

Print Friendly, PDF & Email