Dipanggil KPK Kasus Korupsi Bansos Besar, Kakak Kandung Hary Tanoe Mangkir! (Foto: suaracom)

Dipanggil KPK Kasus Korupsi Bansos Besar, Kakak Kandung Hary Tanoe Mangkir!

PROBATAM.CO, JAKARTA  – Kakak kandung bos MNC group sekaligus Ketua Perindo, Hary Tanoesoedibjo,  Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe mangkir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (6/12/2023) kemarin.  Rudy Tanoe  sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga miskin di Kementerian Sosial (Kemensos).

Absennya Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Sejauh ini yang bersangkutan (Rudy Tanoe) tidak hadir,” kata Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, penyidik KPK juga hingga kini belum mengetahui alasan Rudy Tanoe mangkir dari pemeriksaan. Sebab, tidak ada surat pemberitahuan yang diterima tim penyidik atas ketidakhadirannya dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan itu.

Ali Fikri pun mengungkap alasan penyidik KPK hendak memeriksa Rudy Tanoe. Ali Fikri menyebut penyidik ini mengorek keteraengan Rudy Tanoe penyidik untuk didalami pengetahuannya kasus korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi program di Kemensos.

“Semua yang dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik,” kata Ali.

Selain Rudy Tanoe, penyidik  juga memanggil sejumlah saksi dalam kasus serupa pada Rabu kemarin.

Mereka adalah Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng dan pihak swasta Faisal Harris.

Enam Tersangka

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Del)

Sumber: suaracom

Print Friendly, PDF & Email