PROBATAM.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun 2023-2024 resmi mengesahkan tujuh nama hakim agung di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023.
Pengesahan itu dimulai dengan pembacaan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, wawasan kebangsaan, integritas, dan moral calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim pada Mahkamah Agung,” ujar Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Seals (5/12/23).
Habib menyebut mereka telah melakukan seleksi terhadap 11 nama hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM yang sebelumnya telah disodorkan oleh Komisi Yudisial (KY).
“Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari 9 fraksi. menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Ketujuh nama yang dimaksud adalah hakim agung kamar pidana, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, Yanto. Serta calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto.
Usai pembacaan tersebut, pengesahan tujuh nama hakim agung pun dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang menanyakan kepada anggota dewan.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan serentak diiringi oleh ketukan palu Puan tanda persetujuan DPR RI.
“Terima kasih,” jawab Puan.
Sebelum dibawa ke Paripurna, Komisi III DPR telah terlebih dahulu menyepakati tujuh nama itu dalam rapat pleno, usai proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan sejak Senin (20/11/23) lalu rampung dilakukan pada Kamis (23/11//23) sore.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan sidang menegaskan keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dan usulan dari masing-masing fraksi di parlemen.
Dengan tujuh nama yang terpilih, maka tercatat empat calon hakim tidak lolos dari seleksi Komisi III. Mereka yakni calon hakim agung kamar tata usaha khusus pajak Ruwaidah Afiyati. Lalu calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yakni MA Adriano, Judhariksawan, dan Manotar Tampubolon. (*/Del)
Sumber: cnnindonesia