Datangi Kantor Kejari Lingga, Masyarakat Minta Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 20 Miliar Tidak Dihentikan (ist)

Datangi Kantor Kejari Lingga, Masyarakat Minta Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 20 Miliar Tidak Dihentikan

PROBATAM.CO, Batam – Sejumlah masyarakat Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (4/12/2023).

Aksi tersebut bertujuan agar Kejari Lingga serius dan komit menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang saat ini tengah diperiksa Kejari Lingga.

Koordinator aksi, Zulhardi mengatakan, dirinya bersama masyarakat Lingga lainnya mendatangi Kejari Lingga guna memberikan dukungan agar dugaan korupsi dana bansos Lingga senilai Rp 20 miliar diungkap.

“Kami bagian dari masyarakat dan pemuda Kabupaten Lingga, mendukung penuh Kejari Lingga untuk menuntaskan isu dugaan dana bansos dan yang menyangkut kerugian anggaran negara senilai Rp 25 miliar,” kata Zulhardi melalui pesan WhatsApp, Senin (4/12/2023).

Zulhardi juga mengaku, dugaan korupsi bansos yang nilainya hampir Rp 20 miliar ini telah meresahkan masyarakat, khususnya yang dirugikan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan memonitor setiap perkembangan penyelidikan yang saat ini masih berproses di Kejari Lingga,”

“Kami minta Kejari Lingga serius dan komit megungkap kasus ini,” tegas Zulhardi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Armia mengaku apa yang dilakukan Kejari Lingga hal yang wajar, sebab besaran bantuan sosial pada tahun 2020 lumayan besar, yakni mencapai Rp 20 miliar dan dipusatkan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lingga (DP2KA).

“Tahun 2020 anggaran bansos ada di DP2KA, jumlahnya Rp 20 miliar, wajar kalau kejaksaan curiga, tapi saat itu ada satu rekening di DP2KA,” ungkap Armia.

Armia menjelaskan, saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga yang menjadi penerima anggaran terbesar.

Namun pada tahun 2021, alokasi dana bantuan sosialnya berubah, tidak lagi di DP2KA, melainkan ditempatkan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Rp 20 miliar itu didistribusikan untuk KPU hampir Rp 9 miliar, setelah itu Bawaslu Rp 4,7 miliar. Tahun 2021 anggarannya berubah, langsung ditempatkan di OPD,” jelas Armia.

Armia juga meminta agar Kepala OPD yang dipanggil Kejaksaan Negeri Lingga untuk memenuhi panggilan tersebut dan menjelaskan secara detail agar proses penyidikan berjalan lancar dan tuntas terkait dugaan penyalahgunaan bansos itu.

“Saya sudah sampaikan agar OPD yang dipanggil, untuk segera memenuhi panggilan. OPD tidak perlu khawatir, jelaskan sesuai data yang mereka punya,” terang Armia.

“Surat pemanggilan saya yang dulu saya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lingga, sudah saya penuhi dan sudah saya klarifikasi ke Kejadi Lingga,” tegas Armia.

Sayangnya Kepala Kejari Lingga Rizal Edison yang dikonfirmasi terkait hal ini enggan memberikan komentar.

“Silahkan ke Kasi Pidsus atau ke Kasi Intel saja,” singkat Rizal.

Sayangnya Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati dan Kasi Intel Kejari Lingga Ade Candra belum berhasil dikonfirmasi, seba pesdan WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas keduanya, begitu juga panggilan telepon, juga tidak direspon keduanya.

Sebelumnya Kejari Lingga saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lingga, Kepri.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah atau bansos pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang nilainya mencapai Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2020.

Anggaran tersebut berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga.

Kemudian, pada 2021, dana tersebut tersebar di beberapa OPD, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekretariat Daerah, beberapa kecamatan, Kesbangpol, dan BPKAD dengan total lebih dari Rp 5 miliar.

Proses penyelidikan ini telah berlangsung selama 20 hari, dan kemungkinan akan diperpanjangan selama 20 hari ke depan guna mendapatkan keseluruhan data dan keterangan secara lengkap, untuk mememintai keterangan terhadap beberapa kepala OPD yang belum memenuhi pemanggilan tim penyidik.

Selanjutnya, sambung Ade, tim penyelidik akan menentukan sikap apakah nantinya akan dilakukan peningkatan ketahap selanjutnya atau dihentikan. (hai)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Danpuslatpur Marinir 9 Dabo Singkep Buka Kegiatan Rakercab Pramuka Lingga

Jhony

Kwarcab Lingga Gelar Perkemahan Di Embung Bukit Tumang

Jhony

Siswa SMA N 1 Kepulauan Posek Terima Bantuan Transportasi Laut

Jhony

Kepala BPJS Tenagakerja Tanjungpinang Dampingi Kunker  Gubernur Ansar ke Lingga

Jhony

Kesultanan Riau-Lingga Anugerahi Kapolda Kepri Gelar Adat Dato’ Perdana Satya Buana

Jhony

13 Nelayan Lingga Kembali Kumpul dengan Keluarga Setelah Ditahan Malaysia

Jhony