PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Jendral Kemenkumham RI nmr.SEK-UM.01.01.1133 tanggal 23 Nopember 2023 tentang Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN dilingkungan Kemenkumham RI.
Maka pada hari ini, Senin 4 Desember 2023 dilaksanakan pengucapan Ikrar dan Penanda tanganan Pakta Integritas ASN dan PPNPN, pengucapan Ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Tanjung Pinang sebelum penandatangan Pakta integritas.
Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas II Tanjungpinang, Farid Wajdi, SH, M. SI menyampaikan dan mengingatkan kepada aemua ASN dan PPNPN di lingkungan Bapas Tanjungpinang bahwa ikrar yang sudah diucapkan dan Pakta integritas yang sudah ditanda tangani bukan kegiatan seremonial belaka.
” Akan tetapi punya akibat hukum apabila dilanggar, berupa sanksi Administratif ( kepegawaian ) dan sanksi Pidana sesuai dengan UU pemilu,” tegasnya kepada jajaran Bapas Tanjungpinang.
Kegiatan Apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Tanjungpinang ini diakhiri dengan do’a bersama agar ASN dan PPNPN Bapas Kelas II Tanjungpinang selalu dilindungi oleh Allah SWT dari upaya yang mengajak untuk tidak netral dalam pemilu 2024 nanti. (*/hel)
