Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Raja Ali Haji Natuna

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Samsat Natuna, Khairul Fadly menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jl. Raja Ali Haji, Kec. Bunguran, Kab. Natuna kepada ayah sah korban berinisial R yang berdomisili di Jl. Gusti Mohd Thaib, Kamis (30/11/2023).

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 24 November 2023 sekitar pukul 11:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial I, korban merupakan seorang pengendara sepeda motor BP-5293-NT yang ditabrak oleh sepeda motor dari arah berlawanan. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. I dibawa ke RSUD Natuna dan sempat dirawat beberapa hari namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada Rabu 29 November 2023 akibat cidera yang dialami.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial R yang berdomisili di Jl. Gusti Mohd Thaib, Kel. Bandarsyah, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna.

Dalam kurun waktu 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujarnya.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Akmal. (*)

Print Friendly, PDF & Email