PROBATAM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan sejumlah tempat lain terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan yang menjerat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B Rahmat Fadjar dkk.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa dan Rabu, 28-29 November 2023.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/23).
Selain lokasi itu, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura No. 023 RT 01 – Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai,” terang Ali.
“Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara,” sambungnya.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan jalan di Kaltim tahun 2023. Mereka ialah Rahmat Fadjar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PJN Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga.
Selanjutnya tiga tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno; Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis; dan Staf PT FPL sekaligus anak mantu dari Abdul Nanang, Hendra Sugiarto.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional.
Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada tahun 2023, sesuai dengan e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional Wilayah I di Kaltim di antaranya peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Untuk kedua proyek tersebut, Riado Sinaga ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B dan ditunjuk sebagai PPK.
Supaya dapat dimenangkan, tiga pihak swasta yang menjadi tersangka mendekati Riado Sinaga. Ada kesepakatan pemberian uang dalam komunikasi yang dilakukan.
Atas tawaran tersebut, Riado Sinaga menyampaikan kepada Rahmat Fadjar dan disetujui.
Rahmat Fadjar memerintahkan Riado Sinaga untuk memenangkan CV Bajasari dan PT FPL dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.
Untuk besaran pembagian uang, menurut KPK, Rahmat Fadjar mendapatkan tujuh persen dan Riado Sinaga mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek.
Sekitar Mei 2023, tiga pihak swasta yang menjadi tersangka memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai Rp1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.
Atas perbuatannya, lima orang tersangka dalam kasus ini telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 hingga 13 Desember 2023 . (*/Del)
Sumber: cnnindonesia