PROBATAM.CO, Batam – Eva Wahyuni, istri dari mendiang Ilham yang merupakan guru honorer SMP Negeri 29 Tanjung sengkuang, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku sangat terharu dan berterima kasih kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Eva mengaku kaget karena dirinya mendapatkan uang santunan Kecelakaan Keja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebsar Rp 178 juta setelah suaminya meninggal dunia.
Almarhun Ilham tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya yang bekerja sebagai guru honorer SMP Negeri 29 Tanjung sengkuang yang berada dinaungan Dinas Pendidikan Batam.
“Saya benar-benar kaget dan tidak bisa berkata apa-apa, Meski suami saya pergi untuk selama-lamanya, tapi dia tetap bisa membantu saya untuk menyekolahkan anak-anak kami,” kata Janda dua anak ini.
Eva mengaku uang santunan Rp 178 juta dari almarhum suaminya ini. selain untuk keperluan biaya sekolah anak-anak mereka.
Sebagian akan dipergunakan untuk usaha karena setelah suaminya meningal dirinyalah kini yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Rencana saya, sebagian lagi akan saya depositokan untuk keperluan sekolah yang lebih tinggi lagi buat anak-anak saya,”
“Karena sebelum merantau ke Batam, mendiang sempat berkata akan bekerja dan mencari uang untuk menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi,” terang Eva.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batam HM Rudi kepada ahli waris dan bertepatan dengan peresmian tampilan baru ruang layanan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya.
Rudi mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban.
Rudi berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa digunakan sebagai modal usaha untuk melanjutkan hidup keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dan dengan santunan ini diharpakan dapat membantu dan dijadikan modal usaha nantinya,” kata Rudi.
Rudi mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang peduli dan konsisten untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja dan keluarga pekerja saat mengalami musibah seperti ini.
Rudi juga meminta agar para pekerja di Batam, baik itu JPU maupun mandiri wajib mengikuti program ini. Karena keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sungguh banyak manfaatnya.
“Warga Batam yang cerdas, pasti ikut program BPJAMSOSTEK,” pungkas Rudi.
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Batam, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Ocky Olivia yang mengatakan, ahli waris menerima JKK dan JHT sebesar Rp 178 juta.
“Santunan tersebut terdiri jumlah saldo dan hasil pengembangan santunan kematian, santunan pemakaman, santunan berkala dan beasiswa yang nilainya mencapai Rp178 juta,” kata Ocky.
Ocky berpendapat program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pihaknya kepada Pemkot Batam untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Batam, Kepri.
“Apabila pekerja tersebut mengalami musibah kecelakaan kerja, berhenti kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi keluarga tidak mampu karena hilangnya tulang punggung atau sumber mata pencaharian,”
“Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu sektor perkekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya,” papar Ocky.
Ocky mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
Kerja Keras Bebas Cemas
Sebagai badan hukum publik yang mendapatkan amanah dari pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan mampu melindungi 70 juta pekerja hingga 2026.
“Orang-orang tahunya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu melindungi pekerja kantoran dan karyawan.
Namun, program ini sebenarnya sangat penting bagi pekerja serabutan yang berisiko menghadapi kondisi finansial yang sulit dalam situasi darurat,”
“Selain itu dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada pada setiap masyarakat desa, secara tidak langsung menghadirkan negara pada setiap elemen masyarakat dalam upaya memastikan adanya langkag mengurangi kemiskinan dan memastikan kesejahteraan masyarakat,” terang Ocky.
Dirinya juga menambahkan, dengan adanya program ini BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan adanya kepastian perlindungan dan kesejahteraan kepada setiap masyarakat melalui manfaat perlindungan yang ada.
Lebih jauh Ocky menjelaskan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800,- per bulan untuk perlindungan (JKK dan JKM), sedangkan dengan iuran Rp 36.800,- per bulan mendapatkan perlindungan (JKK, JKM dan JHT).
Sementara manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.
“Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari semua pihak,” ungkap Ocky.
Beasiswa 174 juta
Ocky Olivia juga mengatakan, saat ini BPJAMSOSTEK telah memiliki 5 program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Bahkan dari kelima program tersebut, ada manfaat yang didapatkan oleh anak dari tenaga kerja yang terdaftar program perlindungan sosial ketenagakerjaan, yaitu beasiswa untuk total dua orang anak yang melekat pada manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami juga ada manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak peserta kita maksimal dua orang jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia dengan total manfaat sebesar 174 juta rupiah,” ungkap Ocky.
Dan apabila peserta mengalami resiko kehilangan nyawa akibat dari kecelakaan kerja, maka selain santunan uang tunai 48 x upah yang didaftarkan, anak tenaga kerja tersebut maksimal dua orang akan mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi, meskipun baru terdaftar satu hari sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dan apabila tenaga kerja meninggal dunia yang tidak disebabkan kecelakaan kerja atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian total sebesar Rp 42 juta rupiah dan akan mendapatkan beasiswa untuk maksimal dua orang anak dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal iuran kepesertaan selama tiga tahun.
“Kalau peserta meninggal akibat kecelakaan kerja dan aktif sebagai peserta meskipun baru satu hari, maka anaknya berhak mendapatkan beasiswa dan apabila peserta meninggal biasa dikarena sakit atau faktor diluar kecelakaan kerja, maka bisa dibayarkan beasiswa apabila si tenaga kerja telah menjadi peserta kami minimal tiga tahun kepesertaan,” terang Ocky.
Adapun rincian besaran beasiswa yang akan didapatkan bagi anak ahli waris sebagai berikut :
-1,5 juta rupiah pertahun untuk tingkat Taman Kanak-Kanak dan SD
-2 juta rupiah pertahun untuk tingkat SMP
-3 juta rupiah pertahun untuk tingkat SMA
-12 juta rupiah pertahun untuk tingkat peguruan tinggi (S1)
Cara Pendaftaran Menjadi Peserta
Untuk saat ini, pekerja yang ingin menjadi peserta atau peserta yang ingin membayar iuran BPJAMSOSTEK bisa melalui melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar pada aplikasi AYO Toko by SRC.
Dimana program ini berkat kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS).
“Kolaborasi dengan SRCIS ini kami harapkan dapat memberikan perlindungan bagi 225.000 Toko SRC yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya bagi para pemilik dan pekerja yang terlibat di dalamnya, dan pada umumnya bagi pekerja di semua sektor. Terlebih, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, mulai dari Rp21.600,” jelas Ocky.
Dibagian lain, Direktur SRCIS Rima Tanago mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mendukung pengembangan Toko SRC melalui pendampingan dan pembinaan secara konsisten sebagai upaya untuk membawa perubahan positif bagi seluruh UMKM di Indonesia.
Menurutnya, kerja sama pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemerataan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan sejak Februari 2023 selaras dengan komitmen tersebut.
“Selain itu, perluasan jangkauan BPJS Ketenagakerjaan melalui Toko SRC juga sejalan dengan gerakan #JadiLebihBaik yang kami gagas untuk merangkul seluruh pelaku UMKM agar semakin maju, terus berkembang, dan naik kelas,”
“Kami tentu sangat gembira bahwa kerja sama ini mendapatkan sambutan yang begitu antusias dari para pemilik Toko SRC. Hari ini sudah ada lebih dari 5.000 masyarakat Indonesia sudah mendaftarkan diri untuk BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi AYO Toko by SRC,” jelas Rima.
Rima juga berharap agar ke depannya semakin banyak pemilik Toko SRC yang dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk memberikan pelayanan yang semakin meningkat bagi para konsumennya, sekaligus meningkatkan kesempatan memperoleh penghasilan tambahan.
“Dengan begitu, kerja sama ini kami harapkan dapat berkontribusi meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku dan karyawan UMKM Toko Kelontong serta memberikan efek ganda terkait kenyamanan dalam bekerja dan peningkatan pelayanan toko SRC bagi lingkungan sekitarnya,” pungkas Rima. (Maulana)