PROBATAM.CO, Batam – SU (46), warga Perumahan Tiban Indah Permai, Tiban Indah, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang atas kasus perdagangan dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
SU yang dihadrikan saat konferensi pers berlangsung mengaku menyesali atas apa yang dilakukannya ini.
Kendati demikian ia mengaku, hal ini dilakukannya bukanlah untuk mencari kaya, akan tetapi salah satu usaha untuk membeli sepeda motor agar kedepan dirinya bisa mengojek.
“Saya hanya seorang mekanik sepeda motor di salah satu bengkel yang ada di Sagulung, dan saya ingin mencari tambahan dengan mengojek,” kata SU dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
“Namun saya tidak memiliki sepeda motor, makanya pas ditawarkan ini, saya mau saja, karena upahnya lumayan, yakni Rp 15 juta kalau berhasil mengantar barang tersebut, tentunya bisa dipergunakan untuk membeli sepeda motor,” terang SU.
SU juga mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukannya ini baru pertama kalinya.
“Saya berani bersumpah, hal ini baru pertama kalinya saya lakukan,” lirih SU dengan kondisi tangan terborgol.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, SU merupakan jaringan lokal yang merupakan kurir untuk wilayah Kepri.
Nugroho mengaku, pengungkapan ini terjadi pada tanggal 19 November 2023 yang dilakukan di Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Sagulung, Batam.
Dimana pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu disekitaran pelabuhan rakyat sagulung.
Dari informasi tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (19/11/2023) tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada orang membawa sabu di Pelabuhan rakyat tersebut.
Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, personil Satresnarkoba melihat satu orang laki-laki membawa satu bungkus plastik berwarna orange sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran sepeda motor.
Saat itulah personil Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat satu kantong papper bag warna hijau yang berisikan tiga paket sabu dengan berat total berjumlah 2,919 kg,” ungkap Nugroho.
Tidak itu saja, lanjut Nugroho, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor honda vario warna biru, dan satu unit handphone merek redmi type note4 warna putih.
“Dari pengakuan SU, barang ini milik pelaku A yang saat ini DPO dan SU juga mengakui jika berhasil mengantar barang ini, SU akan diupah Rp 15 juta tanpa DP,” terang Nugroho.
Nugroho juga menjelaskan bahwa, dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 29.197 jiwa manusia, jika di asumsikan satu gram sabu digunakan untuk 10 orang.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Nugroho. (hai/kcm)