Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyelidiki penyebab kebakaran resort Putri Duyung Ancol, Minggu (21/8). Ilustrasi. (Photo: cnnindonesia.com)

Sempat Ingin Kabur ke Jambi, Polisi Tetapkan Yuliana Tersangka Pelaku Pembakaran Anak Tirinya

PROBATAM.CO, Batam – Yuliana (42), ibu tiri dari almarhumah Aida Septi Aulia (8), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Senin (20/11/2023).

Yuliana ditetapkan tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan di lapangan.

“Benar, Yuliana sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemui dilapangan,” kata Kapolsek Lubuk Baja Yudi Arvian di Polsek Lubuk Baja, Senin (20/11/2023).

Yudi mengatakan, kepada penyidik akhirnya Yuliana mengaku apa yang telah diperbuatnya.

“Jadi motifnya ini murni cemburu dan targetya sebenarnya suaminya,” ungkap Yudi.

“Namun saat eksekusi, ternyata suaminya tidak berada di rumah, makanya yang menjadi korban hanya anak tirinya,” tambah Yudi.

Lebih jauh Yudi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, kecemburuan tersangka bermula saat dirinya tidak sengaja membaca pesan WhatsApp suaminya kepada mantan istri suaminya, dengan kata-kata mesra.

“Dari sanalah muncul niat tersangka untuk membalas sakit hati yang dialami tersangka. Awalnya tersangka hendak membunuh diri termasuk suami dan anaknya dengan membakar kosan yang ditempatinya. Namun, belakang rencana tersebut berubah dan pelaku hanya ingin membakar suami dan anak suaminya itu atau anak tiri tersangka,” sebut Yudi.

“Namun saat melakukan aksinya, ternyata suaminya tidak ada dikamar, dan yang didalam kamar hanya anak dari suaminya itu,” terang Yudi.

Yudi menambhkan, selain cemburu, tersangka juga kesal dengan suaminya yang kerap memarahi tersangka dengan alasan yang tak jelas.

“Selain cemburu, tersangka juga kesal karena kerap dimarahi suaminya, dan setiap marah suaminya sering mengeluarkan kata-kata kotor,” jelas Yudi.

Lebih jauh Yudi mengatakan, pelaku juga sempat hendak melarikan diri ke kampung halamnnya di Jambi melalui jalur laut.

“Pelaku ini kami tangkap di Kapal RoRo milik PT ASDP Indonesia Ferry saat akan berangkat ke Jambi melalui pelabuhan Telaga Punggur, Kabil, Nongsa,” ungkap Yudi.

“Yuliana terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun,” pungkas Yudi. (hai/kcm)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Kader Nasdem Kepri Masuk Tim TKD Paslon Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Endipat

HDM Fayyadh

Ditemukan Senpi, Polairud Baharkam Amankan KIA Vietnam Pencuri ikan di Laut Natuna

HDM Fayyadh

Mutasi, Kapolri Geser 19 Perwira di Polda Kepulauan Riau

HDM Fayyadh

Eks MenpanRB Asman Abnur Jadi Ketua Pemenangan TKD Prabowo-Gibran Koalisi Indonesia Maju Kepri

HDM Fayyadh

60 Pedagang Kue UNIBA Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

HDM Fayyadh

Jumlah Pembayaran Klaim Meningkat dari Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Pastikan Ketahanan Dana Tetap Aman

HDM Fayyadh