PROBATAM.CO, Batam– Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam secara marahton mensosalisasi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan (PPK) terhadap anak dan perempuan khususnya di satuan- satuan pendidikan, tingkat SD maupun SLTP sederajat.
Buktinya, anggota KPPAD Kota Batam bidang pendidikan, Leny Fitriana, S.Kom hadir langsung memberikan sosialisasi tentang PPK di SDN No. 12 Sekupang, Kamis (9/11/2023) pukul 09.00 WIB- 11.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksananya bergilir ke sekolah-sekolah itu dihadiri puluhan orangtua, pelajar, komite sekolah, pemuka masyarakat, kepada sekolah, majelis guru/TU serta TIM PPK SDN 012 Sekupang, Batam.
“Sekarang ini sedang digalakkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2023 adalah pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan-satuan pendidikan yang ketuk palu tanggal 8 Agustus lalu,” kata Leny Fitriana yang sekalian tampil sebagai narasumber.
Leny mengatakan dipermendikbudristek ini mengamanatkan untuk membentuk Tim PPK (pencegahan dam penanganan kekerasan) di Sekolah dan Satgas PPK di Dinas Pendidikan kota Batam. ” Kalau di Dinas Pendidikan namanya Satgas PPK dan kalau di sekolah, TIM PPK,” ujarnya
Lanjut Leny, Tim PPK anggotanya bilangan ganjil, selain dari Kepala Sekolah. Karena Kepsek sudah banyak tugasnya. Jadi ditunjuk selain Kepsek, yakni guru yang bisa melibatkan komite sekolah untuk penanganan kasus-kasus di sekolah.
” Semoga dengan adanya itu (PPK), Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan bisa berjalan dengan baik. Hingga sekarang kasusnya masih nol, kalaupun ada kedepannya penanganannya akan lebih baik. Sudah banyak sekolah-sekolah di Batam yang kita sosialisasikan selama ini,” ungkap wanita berjilbab asal Pati, Jateng itu.
“Hari ini Sekupang, besok di Lubuk Baja bergantian ke sekolah yang ada di Kota Batam. Karena amanat dari Permendikbudristek itu jaraknya 6 bulan harus selesai semua pembentukan tim PPK dari 8 Agustus lalu, sudah berjalan 3 bulan,” jelasnya.
Leny berharap Dinas Pendidikan Kota Batam hendaknya mengadakan pelatihan khusus untuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan lebih maksimal dan dipahami orangtua/wali siswa.
Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SDN 012 Sekupang, S.A. Putu Herlina, S.Pd. SD dalam sambutannnya, mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan bapak/ibu yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tentang PPK di sekolah.
“Terima kasih bapak/ibu yang sudah meluangkan waktunya untuk dapat hadir di acara ini. Tujuan kami mengumpulkan bapak/ibu adalah untuk mensosialisasikan tentang PPK yang narasumbernya ibu Leny Fitriana, S.Kom dari KPPAD Kota Batam silahkan bapak/ibu ikuti dan bertanya kepada narasumber agar lebih jelas dan paham tentang PPK yang sudah terbentuk sejak 2 bulan lalu di sekolah ini,” kata Putu Herlina.
Putu Herlina berharap, mudah-mudahan apa yang narasumber berikan bisa dipahami bersama. Karena narasumber dari KPPAD Kota Batam ini bergiliran mengsosialisasikan ke sekolah- sekolah yang ada di Kota Batam.
“Harapan kami setelah sosialisasi ini bapak/ibu orangtua/wali murid mengerti tentang PPK dan sosialisasi ini juga bisa melindungi anak-anak dari kekerasan, mengawasi anak-anak baik di rumah, sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” ucap Putu Herlina didampingi Ketua Tim PPK SDN 012 Sekupang, Sri Apriyanti, S.Pd dan para guru.
Dalam pertemuan dengan orangtua/wali murid, Putu Herlina yang tahun depan akan purna tugas (pensiun) mengingatkan anak didiknya tentang ujian semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024 yang dilaksanakan bulan depan.
“Maka dari itu mengingatkan anak-anak kita untuk belajar dari sekarang menghadapi ujian semester I. Jangan sampai besok ujian malamnya baru belajar nanti tidak fokus menjawab soal. Dan kurangilah main HP, dari jauh- jauh hari sudah kita ingatkan anak- anak kita,” pungkasnya.
Sekilas Tentang Apa itu KPPAD Kota Batam?
Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam periode 2019-2024 dilantik Walikota Batam Muhammad Rudi di aula Embung Fatimah Kantor Walikota Batam, Jumat (8/3/2019) lalu.
Anggota KPPAD ini dilantik berdasarkan SK Walikota Batam No.KPTS.14/HK/I/2019 tertanggal 8 Januari 2019. Adapun anggota yang dilantik yakni Abdillah, Nina Inggit G, Aznedra, Leny Fitriana, dan Siti Aminah.
Dilansir dari mediacenter pemko Batam, edisi 8 Maret 2019 menyebutkan, Rudi dalam amanatnya berharap kelima anggota KPPAD ini dapat mengayomi anak-anak dan menyelesaikan permasalahan anak di Kota Batam. Harus ada institusi khusus yang menangani persoalan anak-anak di kota ini.
“Setelah melewati seleksi akhirnya hari ini mereka resmi kita lantik. Jika di lapangan ada kasus segera koordinasikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batam,” pesannya saat itu.
Angka perceraian yang tinggi di Kota Batam, kata Rudi, menjadi salah satu faktor penyebab munculnya permasalahan terhadap anak. Selain itu faktor ekonomi juga menjadi pemicu tingginya angka kekerasan terhadap anak. Dan ini akan menjadi tugas utama anggota KPPAD yang baru dilantik.
“Tugas kita bersama mengayomi anak-anak yang menjadi korban perceraian ini. Bahwa Indonesia di tahun 2045 bonus demografi usia emas di tahun itu dan ini menjadi tugas bapak/ibu untuk menyelamatkan generasi emas ini,” tegas Rudi.
Sesuai SK, tugas dari anggota KPPAD Kota Batam di antaranya melakukan sosialisasi ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Serta mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, melakukan pengkajian dan penelitian tentang perlindungan anak.
Selain itu KPPAD Kota Batam juga bertugas menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak dan melakukan mediasi atas sengketa hak anak.
Terhadap kasus yang ditangani KPPAD harus memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda dan peraturan perlindungan anak. Serta memberikan laporan saran, masukan dan pertimbangan kepada Walikota dalam rangka perlindungan anak. (hel)