PROBATAM.CO, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) mendatang. Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Menanggapi proses etik yang tengah berjalan, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Ia meyakini Jimly Asshiddiqie akan mengambil putusan yang membela keadilan.
“Kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan termasuk Suara.com, di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.
Hasto menyebut MK adalah benteng penjaga demokrasi sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.
“MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri,” katanya.
Hasto juga mengatakan, tidak boleh ada satupun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan politik keluarga. Apalagi, mengorbankan hukum demi melanggengkan kekuasaan.
“Tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karna hubungan kekeluargaan kemudian hukum di korbankan,” ujar dia.
Diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jimly menyatakan telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lainnya, yaitu Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
“Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan,” kaya Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).
“Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” lanjutnya.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Sebab, ada 21 laporan yang diproses MKMK dengan hakim konstitusi terlapor yang jumlah laporannya berbeda. (*/Del)
Sumber : suaracom