Eks Menkominfo Johnny Plate sampaikan pleidoi kasus korupsi. (Foto : cnnindonesia.com)

Pleidoi Johnny Plate: Apa Benar Saya Dituduh Koruptor karena Politik?

PROBATAM.CO, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyinggung kasus hukum dirinya berkaitan dengan politik dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/11/23).

“Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu,” ujar Johnny saat membacakan pleidoi.

“Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?” lanjut dia.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli dalam persidangan, Johnny merasa tidak bersalah dalam kasus BTS 4G. Meskipun begitu, ia mengaku tetap berkomitmen menyelesaikan proses penegakan hukum hingga tuntas.

“Saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah,” kata politikus Partai NasDem ini.

Johnny Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Johnny yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa. (*/Del)

Sumber :cnnindonesia

Print Friendly, PDF & Email