Foto: Bapenda dan Kejaksaan lakukan Konferensi pers (f-oni)

Bapenda Lingga Berhasil Lakukan Penagihan Kurang Bayar Pajak Pengusaha Tambang

PROBATAM.CO,Lingga : Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lingga berhasil melakukan penagihan pada beberapa perusahaan Tambang yang beroprasi di Kabupaten Lingga.’’ Berkaitan dengan kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh Perusahaan tambang  pada tahun lalu dan juga tunggakan PBB , alhamdulillah telah dilakukan penyetoran kurang bayar pajak tersebut ke Kasda Kabupaten Lingga.’’ Terang  Sumiarsih Kamis (10/8/2023).

Hal ini di sampaikan Kepala Bapenda Lingga Sumiarsih dalam Konferensi  pers di Kantor Bapenda yang juga di hadiri Kajari Lingga Rizal Edison, S.H yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara  Afrinaldi, SH dan Kasubsi Perdata  dan Tata Usaha Negara Meldiana Santuni Yundra , SH. Menurut Sumiarsih berkaitan dengan  kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh  dua perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu ,saat ini sudah dilakukan  penyetoran pajak atas kekurangan bayar tersebut Total kurang bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan tunggakan PBB dengan jumlah Rp 4,9 miliar telah lunas disetorkan ke kasda.

Foto :Kepala Bapenda Lingga Sumiarsih (f-oni)

‘’Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Lingga mengucapkan terimakasih pada Kajari Lingga berserta Timnya, dengan adanya  penandatanganan Surat Keputusan Keberatan (SKK) yang dilakukan Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir bulan Mei sehingga dengan terlaksananya SKK tersebut proses penagihan terhadap kurang bayar pajak dapat terlaksana dengan maksimal.’’imbuh Sumiarsih.

Ditambahkan Kepala Bapenda,perihal penyebab hingga terjadi kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dua perusahaan tersebut dikarenakan pihak perusaan dalam melakukan perhitungan pajak yang harus mereka setorkan tidak mengacu pada ketentuan yang sudah di tetapkan, dengan adanya kejadian tersebut Sumiarsih, kedepan Bapenda Lingga mengharapkan kepada para pelaku tambang untuk mengikuti ketentuan aturan yang berlaku, baik dalam proses perhitungan pajak yang akan disetorkan maupun prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum penyetoran pajak dilakukan agar tidak terjadi lagi kurang bayar tersebut.

’’Seperti besaran muatan atau tonase dari komoditas yang diangkut sebagai dasar atas pengenaan pajak tersebut wajib disampaikan ke Bapenda agar kami dapat melakulan verifikasi atas kesesuaian  jumlah pajak yang disetorkan, Kami juga tidak menutup diri terhadap informasi yang dibutuhkan, apalagi  zaman ini lebih mengedepankan keterbukaan atau transparansi publik, jika ada hal yang berkenaan dengan kinerja staff Bapenda dilapangan segera disampaikan ke saya secara langsung ,’’ tegas Kepala Bapenda Lingga. (oni)

BACA JUGA

Tim Wasops Mantap Praja Seligi 2024 Lakukan Pengecekan Di Polres Lingga

Jhony

SMP Negeri 1 Singkep Wujud Nyata Pembelajaran Demokrasi Melalui Kegiatan P5

Jhony

Jalan Santai Polres Lingga Bersama Masyarakat Lingga

Jhony

Rakor Pengawasan Partisipatif Di Kecamatan Singkep ‘Menyala’

Jhony

Kwarran Lingga Dan Kwarran Lingga Timur Gelar Kemah Dalam Rangka HUT Pramuka Ke 63

Jhony

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Rekrut 1.631 Orang KPPS

Jhony