PROBATAM.CO,Lingga : Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lingga berhasil melakukan penagihan pada beberapa perusahaan Tambang yang beroprasi di Kabupaten Lingga.’’ Berkaitan dengan kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh Perusahaan tambang pada tahun lalu dan juga tunggakan PBB , alhamdulillah telah dilakukan penyetoran kurang bayar pajak tersebut ke Kasda Kabupaten Lingga.’’ Terang Sumiarsih Kamis (10/8/2023).
Hal ini di sampaikan Kepala Bapenda Lingga Sumiarsih dalam Konferensi pers di Kantor Bapenda yang juga di hadiri Kajari Lingga Rizal Edison, S.H yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Afrinaldi, SH dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Meldiana Santuni Yundra , SH. Menurut Sumiarsih berkaitan dengan kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh dua perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu ,saat ini sudah dilakukan penyetoran pajak atas kekurangan bayar tersebut Total kurang bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan tunggakan PBB dengan jumlah Rp 4,9 miliar telah lunas disetorkan ke kasda.
‘’Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Lingga mengucapkan terimakasih pada Kajari Lingga berserta Timnya, dengan adanya penandatanganan Surat Keputusan Keberatan (SKK) yang dilakukan Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir bulan Mei sehingga dengan terlaksananya SKK tersebut proses penagihan terhadap kurang bayar pajak dapat terlaksana dengan maksimal.’’imbuh Sumiarsih.
Ditambahkan Kepala Bapenda,perihal penyebab hingga terjadi kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dua perusahaan tersebut dikarenakan pihak perusaan dalam melakukan perhitungan pajak yang harus mereka setorkan tidak mengacu pada ketentuan yang sudah di tetapkan, dengan adanya kejadian tersebut Sumiarsih, kedepan Bapenda Lingga mengharapkan kepada para pelaku tambang untuk mengikuti ketentuan aturan yang berlaku, baik dalam proses perhitungan pajak yang akan disetorkan maupun prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum penyetoran pajak dilakukan agar tidak terjadi lagi kurang bayar tersebut.
’’Seperti besaran muatan atau tonase dari komoditas yang diangkut sebagai dasar atas pengenaan pajak tersebut wajib disampaikan ke Bapenda agar kami dapat melakulan verifikasi atas kesesuaian jumlah pajak yang disetorkan, Kami juga tidak menutup diri terhadap informasi yang dibutuhkan, apalagi zaman ini lebih mengedepankan keterbukaan atau transparansi publik, jika ada hal yang berkenaan dengan kinerja staff Bapenda dilapangan segera disampaikan ke saya secara langsung ,’’ tegas Kepala Bapenda Lingga. (oni)