BP Batam Hormati Proses Hukum (Foto : hms)
BP Batam Hormati Proses Hukum (Foto : hms)

BP Batam Hormati Proses Hukum

PROBATAM.CO, Batam – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.

“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (*/Jhony)

BACA JUGA

Pemindahan Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada Ditunda, Keselamatan Pelayaran Menjadi Prioritas

Probatam

42 KK Telah Tempati Hunian Tetap di Tanjung Banun, Harapan Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat Rempang

Jhony

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

Probatam

BP Batam Pastikan Pelayanan Air Areal Putra Jaya Tetap Maksimal

Probatam

Dukung Pengembangan Pulau Rempang, BP Batam Periksa Detail Jembatan 2 Barelang

Jhony

Momen Perayaan Natal 2024, Persekutuan Doa BP Batam Gelar Bakti Sosial dan Kunjungan Kasih

Probatam