BP Batam Hormati Proses Hukum (Foto : hms)
BP Batam Hormati Proses Hukum (Foto : hms)

BP Batam Hormati Proses Hukum

PROBATAM.CO, Batam – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.

“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (*/Jhony)

BACA JUGA

Buka Jalur Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pariwisata dan UMKM Kota Batam

Probatam

Terus Bertambah, 41 KK Warga Rempang Tempati Hunian Baru

Probatam

BP Batam Targetkan Pembangunan Bundaran Punggur Rampung Akhir 2024

Jhony

Tingkatkan Inovasi Pelayanan, RSBP Batam Luncurkan Layanan Baru

Probatam

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Probatam

Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya telah Sesuai Prosedur

Jhony