PROBATAM.CO, Batam– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H. Abd Haris Gani, di Batam, Selasa (30/5/2023) pagi.
Kunjungan kerja ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tunjangan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD. Karena saat ini di DPRD Kabupaten Pangkep tengah membahas mengenai hal tersebut.
“Sengaja kami memiliki Batam, mengingat Kota Batam sudah masuk dalam kategori Kota maju dan berkembang. Untuk itu, kami sengaja hadir dan datang ke sini guna belajar banyak di Batam,” tegas Abd Haris Gani.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Dan melalui pemaparan dan penjelasan yang sudah disampaikan diharapkan bisa memberikan masukan dan tambahan informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tunjangan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD ini.
Atas nama pimpinan dan anggota di DPRD Kota Batam, pihaknya merasa tersanjung sekaligus mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Kabupaten Pangkep ini.
“Semoga informasi yang sudah dijelaskan tadi bisa memberikan nilai positif bagi daerah Pangkep,” terang Nuryanto yag saat itu ditemani Wakil Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya dan Anggota DPRD Batam Rival Pribadi. (*/hel)