Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Sediakan 300 Kuota Bagi Masyarakat Pemohon Paspor Setiap Harinya

> Masyarakat Gunakan Aplikasi M- Paspor

PROBATAM.CO, Batam–  Pelayanan permohanan pembuatan dan perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam lebih mudah, tidak ribet, cepat dan akuntabel serta transparan.

Bahkan bagi masyarakat Kota Batam yang ingin lekas siap paspornya artinya selasai dalam sehari, juga dapat dilayani di kantor Imigrasi yang berlokasi di kawasan Perkantoran Batam Center, Kota Batam ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi, S.Kom, MH mengatakan M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

” M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor,” kata Subki Miuldi  didampingi Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Mohamad Taufik Sulaeman, SH, MH dan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Keimigrasi Muhammad Ikbal Bangsawan, SH kepada media ini, di ruang kerjanya, Kamis (25/5/2023).

Berikutnya, ditempat yang sama Ikbal  mengatakan dalam pengurusan paspor tentunya masyarakat sudah mengetahui alur dan persyaratan perlengkapan berkas dalam permohonan yang akan dilampirkan dalam pembuatan paspor.

“Memang hal ini sudah diatur baik dalam aplikasi, dimana pemohon mendaftarkan melalui M- Paspor terus juga mengupload data-data pendukung seperti KTP,  KK, Akte Lahir atau Ijazah dan buku nikah. Dan setelah itu, mengisi profil di picture M-Paspor tersebut, setelah itu dikeluarkan billing pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk pembayaran biaya paspor disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, misalnya jika masyarakat memilih paspor biasa, cukup membayar Rp350 ribu.

” Jika memilih paspor eletronik (E-Paspor) membayar Rp650 ribu dan juga ada yang ingin menggunakan percepatan paspor atau sehari jadi bisa langsung Well In datang ke kantor Imigrasi dengan membayar pelayanan percepatan Rp1 juta ditambah dengan biaya paspor biasa atau E-Paspor,” terangnya.

Ia menambahkan terkait pembiayaan yang timbul dalam pengurusan paspor itu dibayarkan oleh si pemohon di bank atau pun  kantor pos, atau lewat aplikasi M-Bangking atau bisa juga di Indomaret ataupun Alfamart.

“Setelah pemohon menerima resi pembayaran dari kita langsung mereka bayarkan langsung ke bank ataupun kantor pos dan tempat lainnya. Artinya berapa yang tertera sesuai ketentuan sebanyak itulah yang diwajibkan masyarakat melakukan pembayarannya,” ujarnya.

Ikbal menambahkan, tentunya hal diatas sudah mempunyai kanal-kanal, jika masyarakat melakukan atau mendaftarkan permohonan melalui M-Paspor tentunya sudah terjadwal sesuai dengan jadwal masing-masing yang sudah ditentukan.

” Baik jadwal hari dan juga jam-jamnya untuk kedatangan melakukan proses permohonan paspor dan setelah itu bisa melakukan pengambilan paspor 4 hari setelah photo paspor atau pengambilan giometrik,” jelasnya.

Jika melakukan pelayanan percepatan tersebut dihari yang sama paspor akan selesai. Namun pemohon harus datang ke kantor imigrasi lebih pagi di jam 08.00 sd 10.00 WIB langsung lakukan pembayaran ke tempat-tempat yang sudah ditunjuk, jadi proses paspor dihari yang sama.

Dengan demikian,  tentunya dengan adanya aplikasi M-Paspor ini sangat memudahkan masyarakat dan masyarakat sangat senang. Semua transparan tidak ada urusan dengan calo-calo ataupun orang di luar sana yang  kerjasama untuk mem permudahkan permohonan paspor dengan membayar lebih.

” Dengan transparannya kami dalam  M-Paspor ini pemohon sudah langsung membayar biayanya sesuai ketentuan diawal proses pelayanan M. Paspor tersebut,” ucapnya.

Ikbal menekakan tidak ada  urusan dengan calo ataupun apa namanya masyarakat sebut di luar sana yang memamfaatkan dengan kerjasama dengan imigrasi dengan membayar lebih.

” Sekali lagi saya tegaskan tidak ada karena kita sudah diatur sesuai ketentuan. Semua sudah diatur dan sesuai ketentuan dengan kuota, kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam  setiap harinya melayani kuota permohonan layanan M-Paspor sebanyak 200 orang,  layanan prioritas dan percepatam masing- masing 50 kuota,” ujarnya

Ia mengatakan untuk layanan prioritas ini lansung datang ke kantor kuota nya 50 orang terdiri dari lansia, ibu hamil, disabilitas dan juga anak dibawah 5 tahun dan untuk layanan percepatan permohonan paspor setiap hari kuotanya juga 50 orang.

“Jadi semua sudah ada kanal-kanalnya dan perharinya kita melayani pemohon paspor kurang lebih sebanyak 300 orang,” ungkapnya.

Pantauan media ini tentang pelayanan paspor di kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam terlihat antusias warga mengurus permohonan paspor baru maupun perpanjang paspor yang habis masa berlakunya.

Seperti sejumlah masyarakat yang dijumpai di ruang pelayanan paspor yang posisinya persis belakang gedung kantor Imigrasi masyarakat dengan tertib antrian dipandu petugas sekurity dan pegawai petugas pelayanan paspor.

” Untuk pelayanan  sekarang lebih mudah,  karena sudah menggunakan aplikasi M-Paspor. Kita tak perlu lama- lama antrian di Imigrasi dengan online kita datang sesuai jadwal yang diterima,” kata seorang IRT yang enggan disebut namanya.

Hal senada juga disampai pemohon paspor lainnya dia mengaku pelayanan  yang dirasakan sangat baik dan urusannya simpel.

” Bagi saya urusannya ngak ribet, saya urua lewat online (Aplikasi M-Paspor) tinggal tunggu sesuai jadwal. Pelayanan cukup ramah dan bagus tidak ada hal yang menyinggung perasaan,” ucap laki-laki pemohon lainnya.

Begitu juga dengan masyarakat pemohon paspor lainnya seorang laki-laki dan anaknya kompak sama-sama urus parpor lewat aplikasi.

” Saya pertama kali mengurus paspor di aplikasi M-Paspor sudah daftar online, ke kantor imigrasi wawancara dan photo. Kalau untuk pelayanan petugasnya bagus dan ramah,” ungkapnya. (hel)

Print Friendly, PDF & Email