Bapas Kelas II Tanjungpinang Salurkan 30 Mantan Narapidana sebagai Tenaga Sekurity di Perusahaan

PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) dijajaran Kanwil Kemenkumham Kepulauau Riau (Kepri).

Bapas Kelas II Tanjungpinang Wujudkan Pemasyarakatan yang Semakin PASTI dan berAKHLAK dengan Motto : Bersih, Profesional, Akuntabel, Cerdas dan Unggul (Berpacu).

Adapun tugas pokok dan fungsi (Core Bisnis) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang
antara lain; pertama yakni Pendampingan Anak Bermasalah Hukum (ABH), dan kedua Pembimbingan dan Pengawasan dengan wilayah kerja se-Provinsi Kepulauan Riau.

Bapas Kelas II Tanjungpinang beralamat di Jalan Bakar Batu No. 98, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauau Riau. Bapas ini dipimpin oleh Farid Wajdi, SH, M.Si.

Walaupun dengan kondisi kantor yang minimalis dan sarana prasarana yang seadanya, seluruh jajaran mulai dari Kepala Bapas, Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional Teknis (JFT), Jabatan Fungsional Umum (JFU) tetap semangat dalam bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, khusus untuk pembuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) berdasarkan permintaan Lapas/Rutan baik di Kepri maupun luar Kepri Bapas Kelas II Tanjungpinang.

“Pada periode Januari 2022 sampai dengan
tanggal 25 Mei 2023 sudah mengeluarkan 3770 Litmas, walaupun dengan hanya memiliki 19 JFT
Pembimbing Kemasyarakatan dan 6 JFT Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sedangkan untuk
penerimaan Narapidana/Klien baru dari Lapas/ Rutan dan Bapas Lain, pada Periode Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2023 sejumlah 611 Narapidana/Klien,” kata Kakanwil Kemenhumham Kepri Saffar Muhammad Godam melalui Kadiv Pemasyarakatan Kememnkumham Kepri Dwinastiti Handayani, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari semua Pegawai Bapas, terutama para JFT PK dan JFT APK dan koordinasi serta sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lain dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMASLIPAS), belum ada pelanggaran oleh narapidana/klien yang menjalani asimilasi rumah.

“Alhamdulillah berdasarkan data perhari ini Kamis 25 Mei 2023 belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh Narapidana/Klien yang melaksanakan Asimilasi Rumah. Bahkan sebaliknya tercatat ada 30 orang Klien (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sudah mendapatkan
pekerjaan sebagai tenaga Sekuriti berkat kerjasama Bapas Tanjungpinang dan PT. Putra Tidar Perkasa yang merupakan Perusahaan Swasta anggota POKMASLIPAS yang bergerak dibidang tenaga pengamanan,” ungkapnya.

Dikatakannya, apa yang dilaksanakan oleh Bapas Tanjungpinang tersebut setidaknya menghilangkan imej dimasyarakat bahwa mantan Narapidana itu selamanya jahat dan tidak bisa dipercaya, siapa yang bisa menyangka bahwa mantan begal, bandar narkoba bisa menjadi tenaga Sekuriti dan bekerja di Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD, dan Instasi Pemerintah. (hel).

FacebookTwitterPinterestLinkedIn

Print Friendly, PDF & Email