PROBATAM.CO, Batam– Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai NasDem, Azhari David Yolanda atau yang biasa disapa David, saat ini prosesnya ada ditangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Sekretaris DPRD Batam, Aspawi Ngali mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Gubernur Kepri, dan saat ini hanya menunggu surat balasan dari Gubernur.
“Kemarin (Senin) sudah dikirim suratnya ke Gubernur Kepri,” papar Aspawi saat diwawancarai media di gedung DPRD Kota Batam, Selasa (7/3/2023).
Aspawi mengatakan pihaknya mengkroscek ke biro umum Gubernur Kepri dan surat tersebut sudah sampai. Saat ini hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad.
“Sudah di Biro Umum, tinggal tunggu pak Gubernur tandatangan,” ujar Aspawi.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Batam ini memperkirakan proses PAW tersebut bisa dilakukan di tanggal 15 Maret ini.
“Diperkirakan tanggal 15 Maret ini, karena seluruh persyaratan sudah lengkap,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, bahwa saat ini DPRD Batam sudah memasukkan kegiatan paripurna PAW tersebut sebagai salah satu agenda di lembaga tersebut.
Sebelumnya, oknum Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai Nasdem, ADY tertangkap oleh kepolisian di salah satu hotel di bilangan Batu Ampar Batam, dan saat dilakukan penggeledahan diketahui memiliki narkoba jenis sabu.
Karenanya, ADY ditetapkan sebagai tersangka bersama teman wanitanya. Hal itu, Partai Nasdem menindaklanjuti kasus tersebut dengan menyampaikan laporan ke DPP dan akhirnya turun surat permintaan PAW ke DPRD Batam. (*)