BPJAMSOSTEK Berikan santunan senilai Rp1,5 Miliar.

Eva, Istri Almarhum Guru SMP 29 Tanjung Sengkuang Terharu Terima Santunan Rp 178 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

PROBATAM.CO, BATAM – Eva Wahyuni, istri dari mendiang Ilham yang merupakan guru honorer SMP Negeri 29 Tanjung sengkuang, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku sangat terharu dan berterima kasih kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Eva mengaku kaget karena dirinya mendapatkan uang santunan Kecelakaan Keja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebsar Rp 178 juta setelah suaminya meninggal dunia.

Almarhun Ilham tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya yang bekerja sebagai guru honorer SMP Negeri 29 Tanjung sengkuang yang berada dinaungan Dinas Pendidikan Batam.

“Saya benar-benar kaget dan tidak bisa berkata apa-apa, Meski suami saya pergi untuk selama-lamanya, tapi dia tetap bisa membantu saya untuk menyekolahkan anak-anak kami,” kata Janda yang memiliki dua anak ini, Sabtu (29/1/2023) kemarin.

Eva mengaku uang santunan Rp 178 juta dari almarhum suaminya ini selain untuk keperluan biaya sekolah anak-anak mereka. Sebagian akan dipergunakan untuk usaha karena setelah suaminya meningal dirinyalah kini yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Rencana saya sebagian lagi akan saya depositokan untuk keperluan sekolah yang lebih tinggi lagi buat anak-anak saya,” terang Eva.

“Karena sebelum merantau ke Batam, mendiang sempat berkata akan bekerja dan mencari uang untuk menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi,” tambah Eva.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batam HM Rudi kepada ahli waris dan bertepatan dengan peresmian tampilan baru ruang layanan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya.

Rudi mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban.

Rudi berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa digunakan sebagai modal usaha untuk melanjutkan hidup keluarga yang ditinggalkan.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dan dengan santunan ini diharpakan dapat membantu dan dijadikan modal usaha nantinya,” kata Rudi.

Rudi mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang peduli dan konsisten untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja dan keluarga pekerja saat mengalami musibah seperti ini.

Rudi juga meminta agar para pekerja di Batam, baik itu JPU maupun mandiri wajib mengikuti program ini. Karena keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sungguh banyak manfaatnya.

“Warga Batam yang cerdas, pasti ikut program BPJAMSOSTEK,” pungkas Rudi.

Senada diungkapkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Batam, Kepri Sony Suharsono yang mengatakan ahli waris menerima JKK dan JHT sebesar Rp 178 juta.

“Santunan tersebut terdiri jumlah saldo dan hasil pengembangan santunan kematian, santunan pemakaman, santunan berkala dan beasiswa yang nilainya mencapai Rp178 juta,” kata Sony.

Sony berpendapat program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pihaknya kepada Pemkot Batam untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Batam, Kepri.

“Apabila pekerja tersebut mengalami musibah kecelakaan kerja, berhenti kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi keluarga tidak mampu karena hilangnya tulang punggung atau sumber mata pencaharian,” terang Sony.

“Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu sektor perkekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya,” tambah Sony.

Sony mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Lebih jauh Sony mengatakan tidak saja pemberian santunan kepada ahli waris mendiang Ilham, diwaktu yang bersamaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya juga memberikan santunan kepada ahliwaris Muhammad Hasyim sebesar Rp42 juta.

Kemudian ahli waris almarhum Andra sebesar Rp42 juta, ahli waris mendiang Hotlan Sibagariang sebesar Rp333 juta dan ahli waris almarhum Yusrial sebesar Rp844 juta.

“Total santunan yang kami keluarkan senilai Rp1,5 Miliar,” kata Sony.

“Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari Pemkot serta pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya, khususnya di kota Batam,” tambah Sony mengakhiri. (hai)