PROBATAM.CO, Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan luka-luka dan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Jendral Sudirman dekat Dobrah PLN Batam yang sebelumnya diduga Mr X dalam peristiwa tersebut pada 22 Januari 2023 di kediaman orang tua korban.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 16 Januari 2023 pada pukul 23:00 wib, setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga Mr X adalah korban an Sarli Harahap, laki-laki, 24 tahun, Koban mengendarai sepeda motor Honda BP 2086 DF berwarna hitam yang terlebih dahulu jatuh ke aspal di Jalan Umum Jendral Sudirman dekat Dobrah PLN Batam, selanjutnya korban terlindas oleh sebuah mobil Toyota Avanza BP 1242 G Warna Hitam yang dikendarai oleh Wahid Maulana. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sarli dibawa ke rumah sakit Awal Bros Batam untuk mendapatkan penanganan gawat darurat pasca kecelakaan karena mengalami luka berat pada seluruh bagian tubuh.
Korban selanjutnya di rujuk dari rumah sakit Awal Bros Batam ke rumah sakit Santa Elisabeth Batam Kota sampai dengan tanggal 22 Januari 2023 korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, dalam kurun waktu kurang dari 1 hari.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelekaan ini baik dari jaminan luka-luka di rumah sakit maksimal Rp. 20 juta dan santunan meninggal dunia Rp. 50 Juta.
Petugas Jasa Raharja setelah informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki Ayah bernama Sahala Harahap dan korban tinggal bersama kedua orang tuanya. Sesuai UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diserahkan kepada Bapak Sahala Harahap selaku Orang Tua korban yang sah di transfer ke rekening ahli waris korban.
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujar Mulyadi.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)