PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, kembali mengamankan delapan bungkus kokain seberat 8,8 kilogram. Barang itu ditemukan seorang warga di hutan Jemaja saat hendak mencari kayu.
“Kokain ini pertama kali ditemukan R, warga Pulau Jemaja saat mencari kayu untuk perbaikan kapal,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dikutip dari Kompas.com.
Syafrudin menjelaskan kokain tersebut dikemas dalam jeriken hijau yang telah dipotong dan diletakan begitu saja di tengah hutan.
Karena takut, R langsung melaporkan temuannya ini ke Polres Kepulauan Anambas. Syarifudin mengaku bahwa perairan Kepri khususnya di Kepulauan Anambas merupakan jalur pelayaran internasional, sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba dan tindakan kejahatan lainnya.
“Untuk itu kita dari unsur TNI-Polri harus bersinergi memerangi tindakan kejahatan ini. Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat,” ucap Syafrudin.
Meski belum menemukan pelaku, polisi masih menjadikan penemuan delapan bungkus kokain tersebut dalam status penyelidikan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Kepri terkait penemuan narkotika jenis kokain, dan kita menyisihkan sedikit barang bukti narkotika jenis kokain untuk penyelidikan dan dikirimkan ke Lab Forensik di Polda Riau,” jelas Syafrudin.
Lebih jauh Syafrudin juga menyimpulkan kokain yang ditemukan tersebut diperkirakan masih terkait dengan penemuan sebelumnya pada Juli 2022 di pesisir pantai rumah warga.
Jarak antara lokasi penemuan kokain pertama lebih kurang 50 meter dari bibir pantai dan di simpan ke dalam hutan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkotika jenis kokain, atas penemuan ini banyak nyawa yang sudah terselamatkan dan mengimbau kepada masyarakat jangan menyentuh barang haram narkoba jenis apapun apalagi terlibat dalam jaringan sindikat baik sebagai bandar maupun kurir,” pungkas Syafrudin. (hai)