PROBATAM.CO, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga akhirnya menerbitkan RS mantan Kepala Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mantan Kades Tinjul ini menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik.
’’Kita sudah kirim surat panggilan tiga kali kekediaman namun yang bersangkutan tidak hadir dan keberadaanya tidak di ketahui, oleh sebab itu kita menerbitkan DPO pada yang bersangkutan.’’imbuh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison, S.H melalui Kasi Intel Kejari Lingga Ade Chandra SH Senin (18/12/20220).
Diterangkan Kasi Intel, pihak Kejari Lingga sudah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana surat penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nomor print 01/l. 10.14/FD.1/ 04/2022 tanggal 26 April 2022 hal ini dikarenakan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Tahun 2019 pada Desa Tinju Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.
‘’Kita telah dilakukan penetapan tersangka karena keberadaanya tidak di ketahui maka RS kita tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.’’ imbuh Ade Chandra SH
Ditambahkan Kasi Intel, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kabupaten Lingga RS mantan Kades Tinjul diduga telah merugikan negara Rp 274 juta Tahun 2019. (oni)