PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan 26,535 kilogram sabu asal Malaysia dengan tujuan Surabaya via Jakarta.
Tidak saja berhasil mengamankan baran bukti sabu, polisi juga mengamankan lima orang tersangka didua lokasi yang ada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dimana kedua lokasi tersbut yakni di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung, Batam dengan barang bukti (BB) Sabu seberat 1,9 kg yang diamankan pada Minggu (30/10/2022).
“Sedangkan dalam pengembangan penyelidikan satu minggu berikutnya, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan BB Sabu kurang lebih 24,589 kg dari Pantai Tangga Seribu Patam Lestari, Sekupang,” kata Nugroho dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan dari lima tersangka yang diamankan, dua tersangka sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Diamankan lima orang tersangka dan dua orang sebelumnya sempat DPO,” jelas Nugroho.
Nugroho menambahkan, kelima pelaku ini merupkan jaringan Internasional dengan modus penyelundupan dilakukan dengan dua jalur, yakni melalui jalur laut dan jalur darat.
“Proses penyelundupannya, pertama melalui jalur laut dengan mengunakan speedboat tujuan Jakarta dan setelah itu via darat dikirim ke Surabaya,” papar Nugroho.
Dari 26,5 Kg sabu asal Malaysia tersebut, Nugroho mengungkapkan, 1.9 kg akan diedarkan di Batam dan sisanya 24,589 kg akan dikirim ke Surabaya.
Pelaku sendiri dalam menjalankan aksinya, tambah Nugroho, berperan sebagai kurir. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaaan terhadap sejumlah tersangka.
“Seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati,” pungkas Nugroho. (hai/kcm)