PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Batam Nagoya memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris tenaga kerja Non ASN Dinas Perhubungan Kota Batam sebesar Rp175.600.000.
Almarhum bernama M.Farid Nabil mengalami kecelakaan kerja saat berangkat menuju kantor hingga mengalami kematian.
Kegiatan penyerahan santunan dilakukan di kantor Pemerintah Kota Batam. Penyerahan santunan kematian akibat kecelakaan kerja diserahkan oleh perwakilan Pemko Batam yang diwakili Kabag Hukum Kota Batam bersama Pihak BPJAMSOSTEK diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi.
Saat diwawancara ahli waris almarhum mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Batam Nagoya yang telah memberikan santunan kematian almarhum.
Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono mengatakan bahwa saya mewakili karyawan dan karyawati BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggal dunia Almarhum M.Farid Nabil.
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam membantu meringankan resiko sosial ekonomi kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan agar dapat mempertahankan derajat kehidupannya.
Lebih lanjut Sony mengatakan apa yang dialami oleh almarhum dan keluarganya ini merupakan salah satu contoh resiko-resiko yang sewaktu-waktu dapat menimpa kita sebagai tenaga kerja.
Untuk itu kami selalu mendorong semua pekerja di kota Batam dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar bagi para pekerja baik pekerja formal maupun informal.
“Untuk itulah BPJAMSOSTEK hadir sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang membantu pekerja dan keluarganya mengatasi resiko-resiko pekerjaan yang tidak diinginkan,” tutupnya. (hai)