Tokopedia-DJKI Teken Kerja Sama Perangi Peredaran Barang Palsu. (Photo: detik.com)

Tokopedia-DJKI Teken Kerja Sama Perangi Peredaran Barang Palsu

PROBATAM.CO, Jakarta – Tokopedia baru saja menandatangani kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini dilakukan guna menjalankan tata kelola bisnis yang baik dan sesuai dengan etika, serta melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan memastikan keamanan dari seluruh ekosistem.

Adapun penandatanganan pada Kamis(29/9) ini dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Four Points Makassar ini disaksikan pula oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Leontinus mengatakan penandatanganan ini menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap KI.

“Saat ini ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform kami. Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI,” ungkap Leontinus dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, kolaborasi bersama DJKI ini menjadi komitmen untuk meningkatkan perlindungan KI. Harapannya hal ini dapat mengeluarkan Tokopedia dari United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List atau daftar tahunan yang bertujuan untuk mendorong perusahaan terkait memerangi produk palsu.

Ia menambahkan Tokopedia melakukan sejumlah upaya dalam menjaga integritas, kepercayaan, dan keamanan produk. Mulai dari membentuk Tim Khusus Pemantauan KI, Otomatis dan Teknologi (sistem pendeteksi otomatis), Portal Pelaporan KI, Brand Alliance, Pemeriksaan Penjual, Penalti Penjual, hingga Edukasi Seller.

Sebagai informasi, di sepanjang semester pertama 2022 Tokopedia telah memiliki beberapa pencapaian dalam pelindungan KI, antara lain:

• Peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300% dibanding semester kedua 2021.

• Peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47% dibanding semester kedua 2021.

• Peningkatan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5x lipat dibanding semester kedua 2021.

“Tokopedia percaya bahwa perang melawan pemalsuan bukan tanggung jawab satu atau dua pihak saja, namun juga membutuhkan peran semua pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah dengan cara berkolaborasi. Karenanya, kami ingin menegaskan kembali dedikasi kami untuk melindungi KI bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah,” tegas Leontinus.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengungkap proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI. Apalagi mengingat terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital.

“Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,” terang Yasonna.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu juga berterima kasih kepada Tokopedia yang telah melakukan penandatangan kerja sama ini.

“DJKI akan sosialisasi kepada platform lainnya supaya bisa mengikuti jejak langkah Tokopedia. Semoga Tokopedia menjadi contoh terbaik sebagai platform digital Indonesia yang menjual produk berbasis kekayaan Intelektual,” pungkas Razilu.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

Kemenkumham Peroleh Penghargaan Kinerja Anggaran Predikat Sangat Baik

Lamkaruna