PROBATAM.CO, Jakarta — Siaran tv analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan dua hari lagi yakni pada Rabu (5/10) pukul 24.00 WIB.
“Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria ASO (analog switch off, red),” ujar Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, di kantornya, Jakarta [ada Jumat (23/9).
“Maka penghentian analog oleh lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB,” tambahnya.
Niken memaparkan daerah-daerah yang terdampak ASO di Jabodetabek antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang.
Tv analog dan digital sendiri memiliki beberapa perbedaan. Dilansir dari laman Kominfo, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan gambar dengan kualitas lebih tajam dan bersih.
Selain itu, suara lebih jelas dan jernih menyerupai kualitas gambar dan suara YouTube, Netflix, dan sejenisnya.
Dalam penyiarannya, tv digital hanya mengenal dua status, terima (1) atau tidak (0). Apabila perangkat penerima siaran bisa menangkap sinyal digital, maka gambar dan suara dapat dinikmati.
Sedangkan TV analog dapat diartikan sebagai tv yang bergantung pada frekuensi sinyal yang dikeluarkan oleh pemancar. Semakin jauh posisi antena dari lokasi pemancar semakin buruk gambar yang ditangkap.
Namun pemilik tv analog bisa tetap mendapatkan siaran tv digital. Syaratnya, pemilik harus memiliki Set Top Box (STB) agar siaran dapat dterima oleh perangkat tv analog.
Beberapa perbedaan lain yakni dalam soal sinyal. TV analog hanya bisa menerima sinyal antena UHF sementara tv digital bisa memproses sinyal digital maupun analog. Kedua adalah soal pemancar yang pada tv analog bergantung pada jarak stasiun pemancar.
Masalah jarak itu tidak akan ditemui pada tv digital yang tidak bergantung pada dekat-jauhnya jarak dengan pemancar. Ketiga soal fitur, tv analog tidak memiliki fitur canggih seperti tv digital yang memiliki antara lain layanan interaktif.
Terakhir adalah soal kualitas gambar. TV analog memiliki kualitas gambar standar. Sementara, tv digital biasa memiliki format sisaran 16:9 dengan kualitas gambar mulai dari High Definition (HD) hingga 4K.
Di sisi lain, pemilik tv analog tak perlu mengganti perangkat mereka ke tv digital Pasalnya, akan ada pembagian STB gratis dengan syarat-syarat tertentu yakni
1. Memiliki e-KTP
2. Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Kominfo memperoleh data masyarakat miskin yang nantinya diberikan perangkat STB, berdasarkan dara DTKS dari Kemensos. Dengan begitu, cara untuk mendapatkan Set Top Box untuk TV digital yakni terdaftar dalam DTKS.
Jika data yang diberikan Kemensos sudah valid, pemerintah akan mendistribusikan STB gratis dari penyelenggaran mux maupun dari pemerintah.
Sementara itu, ada beberapa cara untuk mengetahui perangkat Anda sudah digital atau masih analog. Cara tersebut adalah: 1. cek via situs resmi Kominfo, 2. Cari siaran digital lewat pilihan search channel via remot tv, 3. Periksa fitur HDTV, 4. Cari tahu spesifikasi tv Anda di internet.(*)
Sumber: cnnindonesia.com