Ada 6 terobosan polisi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat menyangkut kendaraan bermotor. (Photo: cnnindonesia.com)

Terobosan Polisi Mulai Smart SIM hingga BPKB Pakai Chip

PROBATAM.CO, Jakarta — Dalam kurun beberapa tahun terakhir kepolisian membuat kebijakan terkait kendaraan bermotor maupun penggunanya menggunakan basis digital.

Hal ini dimulai dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital hingga yang terkini adalah rencana pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tersimpan chip. Berikut terobosan polisi.

Tes praktik SIM ‘diawasi sensor’

Polri sudah memodernisasi uji praktik (SIM) dengan membuat sistem berbasis teknologi bernama e-Drives.

Sistem e-Drives sebenarnya sudah digelar di Satpas Daan Mogot sejak 2019. Pada 2020 sistem ini dioperasionalkan di enam Satpas di Polres Bekasi, Indramayu, Banyumas, Surabaya, Makassar, dan Pekanbaru.

Uji praktik e-Drives mengandalkan teknologi kartu RFID, passive infrared, sensor getar, dan ultrasonic. Menurut Polri pemanfaatan teknologi bakal membuat proses penilaian uji praktik tidak lagi ditentukan oleh petugas, melainkan teknologi.

Setiap peserta uji praktik e-Drives diberikan kartu RFID yang bisa dikalungkan di leher. Saat peserta memulai uji praktik di bagian tertentu secara otomatis data terekam di ruang kontrol.

Infrared digunakan sebagai penanda start dan finis uji praktik. Sensor getar dipasang di traffic cone yang ada di lintasan uji, apabila tersenggol kendaraan yang dikemudikan peserta maka akan bunyi dan data dikirim ke ruang kontrol untuk menentukan kelulusan.

Selain itu ruang uji praktik juga di awasi CCTV dan pengeras suara, ini buat mengurangi jumlah petugas yang ada di lapangan. Menurut Polri cara ini juga untuk menghindari terjadinya negosiasi antara pemohon dan petugas.

Smart SIM

Pada 2019, kepolisian resmi mengubah tampilan SIM di Indonesia, dengan nama baru Smart SIM. Smart SIM merupakan terobosan baru yang dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari Surat Izin Mengemudi. SIM jenis baru ini sudah mulai dipromosikan sejak Agustus 2019.

Fungsi baru Smart SIM ini salah satunya dapat menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta.

Pengurusan SIM Digital

Salah satu terobosan yang dibuat kepolisian adalah aplikasi khusus yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan aplikasi.

Aplikasi ini buatan Polri bernama Sinar atau Sim Nasional Presisi. Aplikasi ini secara resmi diperkenalkan kepolisian pada April 2021.

Layanan yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online melalui Sinar. Sedangkan registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis.

Khusus pembuatan SIM baru, sejauh ini belum tersedia. Aplikasi ini berlaku nasional atau se-Indonesia.

Tilang melalui ponsel

Jika tilang elektronik biasanya menggunakan kamera pengawas atau CCTV, kini terobosan baru dari kepolisian memakai ponsel. Cara ini telah dimulai aparat sejak awal 2022 di Polda Jawa Tengah.

Sistem yang sama atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile ini juga kini diterapkan di Surabaya, Jawa Timur.

Pelat nomor putih

Mulai tahun ini kepolisian secara bertahap juga telah mengganti pelat latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam. Penggantian warna disebut dapat memudahkan Polri dalam penindakan tilang berbasis CCTV atu ETLE.

Kendaraan bermotor menggunakan pelat putih bertahap yang dimulai dari kendaraan baru dan masa pajak lima tahunannya habis.

BPKB dengan chip

Kali ini Polri akan mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari model konvensional ke elektronik dengan menggunakan chip.

Hal tersebut akan diterapkan paling cepat 2023, berbeda dari keinginan sebelumnya penerapan 2022.

BPKB elektronik yang disematkan chip akan menyimpan data kendaraan bermotor sehingga lebih mudah diakses.BPKB elektronik tidak akan berubah menjadi kartu laiknya KTP elektronik, melainkan dipertahankan berbentuk fisik buku yang tertanam chip.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

BPKB Pakai Chip Meluncur 2023

Dian Fitriani