Pelayanan Kitas di kantor Imigrasi. (Photo: detik.com)

Imigrasi Atur Masa Berlaku Paspor 10 Tahun untuk WNI Usia 17 Tahun ke Atas

PROBATAM.CO, Jakarta – Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Namun bagi yang belum 17 tahun, tetap menggunakan paspor dengan masa kedaluwarsa 5 tahun.

“Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 2 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (30/9/2022).

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah,
ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (30/9/2022).

Permenkumham itu diundangkan pada 29 September 2022 kemarin.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

Jerman Tolak Paspor Baru RI, WNI Akan Ditolak Masuk

Probatam