PROBATAM.CO, Batam – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan bagi perusahaan peserta dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kerja.
Sejalan dengan hal tersebut, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepatuhan perusahaan, pada hari Senin, 26 September 2022 bertempat di Hotel Travelodge Batam.
Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program dan manfaat serta kepatuhan setiap peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 200 Perusahaan, terdiri dari perusahaan Skala Menengah dan Besar, yang telah tertib membayarkan iuran dan mendaftarkan pekerja nya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Sony mengatakan dengan hadirnya perwakilan dari perusahaan di acara ini, Pihak Perusahaan dapat memahami lebih dalam lagi terkait program BPJS Ketenagakerjaan yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kepatuhan tertib administrasi dan memenuhi Indikator Paritrana Award 2022.
Sony mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dilakukan kepada pemberi kerja atau badan usaha yang memperkerjakan banyak pekerja, dan banyak melibatkan pihak ketiga didalam proses bisnis nya, untuk memastikan bahwa seluruh pekerja nya telah di daftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta mewajibkan supply chain atau vendor dari perusahaan tersebut juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Selain itu, ahli waris dari pekerja akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Selain manfaat yang disebutkan diatas, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta rupiah bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Sony, menghimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK dan sekaligus menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK.
“Yang namanya resiko, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” ucap Sony.
Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para pemberi kerja atau badan usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan begitu, perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud,” tutup Sony. (hai)