PROBATAM.CO, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan mandat agar semua instansi pemerintahan beralih menggunakan kendaraan dinas listrik. Saat ini sudah ada berbagai kendaraan listrik yang jadi pilihan, namun jumlahnya masih terbatas.
Mobil listrik yang saat ini dijual di Indonesia terdiri dari berbagai merek. Salah satu yang paling populer adalah Hyundai Ioniq 5 yang harganya Rp718 juta – Rp829 juta.
Lalu para pejabat pemerintahan juga bisa mendapatkan lungsuran sedan mewah Genesis Electrified G80 setelah digunakan di KTT G20 pada November nanti di Bali. Genesis adalah merek mobil premium yang dimiliki Hyundai.
Selain Electrified G80, mobil listrik lain di KTT G20 yang kemungkinan dapat dipakai pejabat adalah Lexus UX300e. SUV listrik ini menggantikan Toyota bZ4X yang awalnya direncanakan buat menjamu para tamu negara di acara itu.
Dari wakil merek Jepang lainnya ada Nissan Leaf. Banderol mobil listrik ini sekarang mulai Rp728 juta.
Kemudian ada versi mobil listrik mungil Wuling Air EV yang dilego Rp238 juta hingga Rp295 juta.
Buat kebutuhan kendaraan dinas angkut barang tersedia DFSK Gelora E yang banderolnya Rp484 juta. Gelora E diklaim sebagai mobil listrik komersial pertama yang dijual di dalam negeri.
Di luar itu ada pula tawaran dari BMW Group, yaitu Mini EV, BMW iX dan BMW i4.
Titah Jokowi untuk peralihan kendaraan dinas menjadi listrik terdapat di Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres itu sudah berlaku sejak diterbitkan pada 13 September 2022.
Dalam Inpres ditetapkan kendaraan dinas listrik bisa didapat melalui cara beli, sewa atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Instruksi Jokowi ini ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.(*)
Sumber: cnnindonesia.com