PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan belum menunjukkan respon positif soal usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan kemasan premium.
Sebelumnya, KPPU mengusulkan adanya penyesuaian HET minyak goreng curah menjadi di bawah Rp 14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp 12.000 per liter dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium.
Zulkifli Hasan, atau pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, dalam waktu dekat ia belum berencana melakukan penyesuaian HET. Perubahan harga ini, dikhawatirkan menyebabkan kekacauan pasar.
“HET-nya nanti kita lihat kita pertimbangkan. Tapi sementara kita tetap begini. Tetap dulu ini, nggak ada perubahan. Jangan sebentar berubah-berubah itu nanti kacau,” kata Zulhas dalam konferensi pers Kinerja 100 Hari Mendag, Jakarta Pusat, Minggu (25/09/2022).
Apabila menyangkut harga murah, Zulhas menyebut, kini dipasaran pun terpantau ada pedagang yang menjual minyak dengan harga Rp 13.000. Baginya yang terpenting ialah harga tidak ada yang melebihi HET.
“HET itu kan harga eceran tertinggi, kalau orang jual 12.000 boleh tapi di atas itu nggak boleh. Ada yang jual 12.000 boleh, ada yang jual 11.000 silahkan tapi paling tinggi 14.000 ya minyakita, lainnya boleh. Itu kalau PO ya,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, KPPU menyampaikan usulan tersebut melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
“Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni – Juli 2021,” jelas Deputi bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
“Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah),” jelasnya.
Hasil analisis KPPU, ada perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
“Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi. Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS,” lanjutnya.(*)
Sumber: detik.com