Ilustrasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. (Photo: cnnindonesia.com)

Kemendikbud Ungkap Pola Rekruitmen PPPK Guru 2022

PROBATAM.CO, Jakarta — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut ada dua pola untuk rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan dua pola itu yakni pola tertutup dan terbuka.

Pada pola tertutup, pemerintah akan menyeleksi guru PPPK bagi rombongan belajar (rombel) atau kelas yang sudah terisi oleh guru non ASN.

“Artinya sudah ada guru di situ,” kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka yang disiarkan daring pada Kamis (22/9).

Sementara itu, pada pola terbuka, Kemendikbud akan menyeleksi guru PPPK untuk rombongan belajar yang belum memiliki guru non ASN.

“Atau rombel yang masih kosong,” ucap dia.

Adapun tiga prioritas pelamar PPPK Guru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.

Prioritas pertama merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, tetapi belum mendapat formasi.

Prioritas kedua merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Prioritas ketiga, merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 level PPPK. Dari jumlah itu, sebanyak 319.716 lowongan dibuka khusus untuk PPPK Guru.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Kemendikbudristek sebut Pandemi Perparah Krisis Pembelajaran

Debi Ainan

DPR Tanggapi IDI: Mendikbud Tak Berwenang Atur Biaya Pendidikan Dokter

Debi Ainan

Kemendikbud soal Partai Mahasiswa Indonesia: Tidak Dilarang, Mahasiswa Punya Hak Politik

Debi Ainan

Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

HDM Fayyadh