Foto: Petugas KPK datangi Mahkamah Agung (Photo: detik.com)

Petugas KPK Datangi MA Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

PROBATAM.CO, Jakarta – Sejumlah petugas KPK mendatangi Mahkamah Agung (MA). Para petugas KPK ini datang usai pengumuman tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (23/9/2022), terlihat enam orang mengenakan rompi KPK memasuki Gedung Mahkamah Agung. Mereka terlihat membawa beberapa koper.

Belum ada informasi terkait tujuan para petugas KPK itu datang ke Mahkamah Agung.

Jadi Tersangka di KPK

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

“Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Pada 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucapnya.

Desy Yustria selanjutnya diduga mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.

“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” jelasnya.

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sudrajad Dimyati Ngaku Clear

Sudrajad Dimyati belum ditahan KPK. Dia mengaku clear.

“Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Meski demikian, dia mengaku akan kooperatif. Sudrajat Dimyati menyatakan dirinya menunggu KPK.

“Kalau saya siap kooperatif. Posisi saya menunggu,” ujarnya.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

Hari Ini Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel

Probatam

Babak Baru Korupsi Kemnaker, Politikus PKB Bali Ditahan KPK

Probatam

Bupati Kolaka Timur Nonaktif Didakwa Suap Rp1,5 M Kasus Dana PEN

Dian Fitriani

KPK Usut Aliran Dana Walkot Ambon Richard Terkait Izin Kontraktor

Debi Ainan

Anies Bakal Penuhi Panggilan KPK soal Formula E Besok

Indra Helmi

KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila

Debi Ainan