Ilustrasi pengadilan. (Photo: cnnindonesia.com)

Bupati Kolaka Timur Nonaktif Didakwa Suap Rp1,5 M Kasus Dana PEN

PROBATAM.CO, Jakarta — Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur didakwa menyuap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dengan uang sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.

Tindakan itu dilakukan Andi Merya bersama-sama dengan adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni terdakwa Andi Merya Nur bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang kepada Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Andi Merya dan Rusdianto juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp 175 juta. Toal uang yang dikeluarkan untuk mengurus pinjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar.

Kasus ini berawal saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan mendapat tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.

Andi Merya lantas menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

Rusdianto selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang mempunyai banyak jaringan di Pemerintah Pusat. Dalam komunikasi itu, Sukarman Loke memberi tahu bahwa Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.

Rusdianto, Sukarman Loke, dan Andi Merya lantas mengadakan pertemuan di salah satu restoran di Kendari. Salah satu syarat pinjaman dana PEN dapat disetujui adalah dengan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat oleh Ardian.

Berdasarkan informasi dari Sukarman Loke, Ardian mempunyai kedekatan dengan Laode M. Syukur Akbar. Andi Merya lantas memercayakan Rusdianto dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan sebesar Rp350 miliar.

Rusdianto, Sukarman Loke, dan Laode M. Syukur Akbar diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Ardian di Jakarta.

Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.

Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.

Atas perbuatannya itu, Andi Merya dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Hari Ini Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel

Probatam

Babak Baru Korupsi Kemnaker, Politikus PKB Bali Ditahan KPK

Probatam

Petugas KPK Datangi MA Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

Debi Ainan

KPK Usut Aliran Dana Walkot Ambon Richard Terkait Izin Kontraktor

Debi Ainan

KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila

Debi Ainan

Menanti Jaksa Agung Umumkan Tersangka Baru Pengadaan Pesawat Garuda

Indra Helmi